| Petitum |
- Menyatakan sah jual beli objek sengketa seluas 528 m?2; (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01485, terletak di Kampung Limau Asri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tertanggal 10 September 2014 dan sekarang tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00679, terletak di Kampung Limau Asri Barat, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan tanah seluas 528 m?2; (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01485, terletak di Kampung Limau Asri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tertanggal 10 September 2014 dan sekarang tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00679, terletak di Kampung Limau Asri Barat, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atas nama Pemegang Hak Milik Pardosi (Tergugat) adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak atau balik nama sertipikat seluas 528 m?2; (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01485, terletak di Kampung Limau Asri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tertanggal 10 September 2014 dan sekarang tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00679, terletak di Kampung Limau Asri Barat, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atas nama Pemegang Hak Milik Pardosi (Tergugat) menjadi tertulis nama Ahmad (Penggugat);
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat seluas 528 m?2; (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01485, terletak di Kampung Limau Asri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tertanggal 10 September 2014 dan sekarang tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00679, terletak di Kampung Limau Asri Barat, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atas nama Pemegang Hak Milik Pardosi (Tergugat) menjadi tertulis nama Ahmad (Penggugat);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |