| Petitum |
- Mengabulkan tuntutan provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERLAWAN I (DIANA POPPY TANOD) dan/atau pihak yang berwenang melaksanakan eksekusi untuk menunda dan/atau menghentikan sementara segala tindakan eksekusi terhadap objek perkara berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor 008/FAS/SK/I/2026 tanggal 29 Januari 2026, sampai dengan perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
V. DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
- Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap objek perkara;
- Menyatakan PELAWAN mempunyai kepentingan hukum atas objek perkara yang diperoleh dari TERLAWAN II, JAMES CLAY TULANGOW, berdasarkan kuitansi jual beli tertanggal 4 November 2022 dengan harga sebesar Rp277.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang telah dibayar lunas oleh PELAWAN;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Tim jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 75/PDT/2020/PT.JAP jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2550 K/Pdt/2021 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek perkara dengan cara yang mengakibatkan hilangnya penguasaan dan/atau kerugian terhadap kepentingan hukum PELAWAN sebagai pihak ketiga;
- Memerintahkan TERLAWAN I dan/atau pihak yang berwenang melaksanakan eksekusi untuk tidak melakukan pengosongan, penyerahan, atau tindakan eksekutorial lainnya terhadap objek perkara yang berada dalam penguasaan PELAWAN, yang mengakibatkan PELAWAN kehilangan penguasaan atas objek perkara;
- Menghukum TERLAWAN I (DIANA POPPY TANOD) selaku Pemohon Eksekusi untuk tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan PELAWAN kehilangan penguasaan dan/atau mengalami kerugian terhadap kepentingan hukumnya atas Objek perkara;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini.
VI. SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |