| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Transaksi Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat Pada tanggal 12 September 2007 atas Objek Sengketa berupa tanah seluas 2.500m2 (dua ribu lima ratus) meter persegi, dengan Sertipikat Hak Milik No. 275 dengan surat ukur nomor 1827/1994 yang terletak di Jalan Daham Sudrajat Poros SP5, Limau Asri RT/RW 009/000, Kelurahan Limau Asri Barat, Kecamatan Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, seharga Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) Adalah Sah Menurut Hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat (JUHERIAH) adalah Pemilik Yang Sah atas jual beli Objek Sengketa berupa Tanah Bersertipikat Hak Milik No. 275 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Fakfak pada tahun 1996 yang kini dalam wilayah hukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika, dengan surat ukur nomor 1827/1994, yang berlokasi di Jalan Daham Sudrajat Poros SP5, Limau Asri RT/RW 009/000, Kelurahan Limau Asri Barat, Kecamatan Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atas nama Tergugat (SUWARDI) yang telah di beli oleh Penggugat seharga Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)dengan batas batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalur lima jl. Mambruk;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Daham Sudrajat Poros SP5;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ishak;
- Menyatakan putusan ini berlaku sebagai Dasar hukum Peralihan Hak atas tanah yang semula milik Tergugat , menjadi milik Penggugat (JUHERIAH);
- Memerintahkan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika Untuk Mengganti Nama/ Membalik Nama/Mengalihkan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Tertuang Dalam Bersertipikat Hak Milik No. 275 dengan surat ukur nomor 1827/1994 yang semula atas nama Tergugat Menjadi Atas Nama Penggugat (JUHERIAH);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan menjalankan serta melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan lain seadil-adilnya (Et Aquo et Bono); |