Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tim PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kc Timika Papua RISMA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kc Timika Papua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.378.761,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 179.014.300,-(Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Belas Ribu Tiga Ratus  Rupiah) ditambah bunga sebesar 19.364.461 ,- (Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu  Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

     Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex      

     aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan    

     Negeri Timika berkenan mengabulkannya. Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak