| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DONI BAGAU Alias DONI Anak Dari KENI BAGAU bersama-sama dengan Sdr. AB MIGAU (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira jam 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Leo Mamiri RT 007/RW 000 Kelurahan Sempan Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Prov. Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana “Melakukan pencurian pada malam dalam suatu runah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama atau bersekutu” dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal, 24 Juni 2026 sekira jam 22:00 WIT, terdakwa sedang membeli pinang di pasar lalu kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. AB MIGAU (DPO), kemudian Sdr. AB MIGAU (DPO) mengatakan kepada terdakwa “Sebentar kita jalan mencari sepeda motor (mencuri motor)”. Setelah itu terdakwa langsung mengatakan kepada Sdr. AB MIGAU (DPO) “Kalau begitu kita ke rumah saya dulu sambil kita tunggu sebentar malam”. Lalu kemudian terdakwa dan Sdr. AB MIGAU (DPO) berjalan pulang ke rumah terdakwa lau bercerita – cerita. Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar jam 02.30 WIT, Sdr. AB MIGAU (DPO) mengatakan kepada terdakwa ”Mari sudah kita jalan cari motor (mencuri motor)”. Kemudian Sdr. AB MIGAU (DPO) membawa sepotong besi, lalu menuju ke jalan Leo Mamiri, dan pada saat berjalan Sdr. AB MIGAU (DPO) melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan teras rumah Saksi ALAN JAYA TASSA dengan posisi kunci motor masih tergantung di sepeda motor, lalu Sdr. AB MIGAU (DPO) mengatakan kepada terdakwa ”Kamu tunggu di luar”. Setelah itu Sdr. AB MIGAU (DPO) langsung melompati pagar lalu masuk ke dalam kemudian Sdr. AB MIGAU (DPO) melakukan pengerusakan kunci gembok dengan mengunakan sepotong besi yang dipegangnya, kemudian setelah kunci gembok terbuka lalu Sdr. AB MIGAU (DPO) langsung membuka pintu pagar lalu terdakwa langsung masuk ke dalam pagar, kemudian bersamasama berjalan menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan teras rumah Saksi ALAN JAYA TASSA, lalu terdakwa menyalakan sepeda motor Yamaha Fino warna Biru dengan Nomor Polisi PA 3597 HF, dengan nomor Rangka : MH3SE88FONJ104690, dengan nomor Mesin: E3W6E0339801 Atas nama Saksi FARIDA sedangkan Sdr. AB MIGAU (DPO) menyalakan sepeda motor Honda GENIO warna Putih Silver Nomor Polisi PT. 5433 LD, dengan nomor Rangka : MH1JM6110MK180250, dengan nomor Mesin : JM61E1180067 Atas nama Saksi ALAN JAYA TASSA. Kemudian terdakwa dan Sdr. AB MIGAU (DPO) bersama – sama membawa sepeda motor tersebut keluar dari rumah Saksi ALAN JAYA TASSA, lalu berputar – putar dengan sepeda motor tersebut di sekitaran kota Timika kemudian sekitar jam 06.00 WIT terdakwa membawa pulang sepeda motor Yamaha Fino warna Biru ke rumah terdakwa, sedangkan Sdr. AB MIGAU (DPO) membawa pulang sepeda motor Honda GENIO warna putih silver ke rumahnya.
- Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. AB MIGAU (DPO) mendapatkan motor tersebut, terdakwa menggunakan motor tersebut untuk kepeluan seharihari lalu terdakwa melepaskan nomor polisi dan spion motor Yamaha Fino warna biru dengan tujuan agar pemiliknya tidak mengenali motor tersebut. Sedangkan Sdr. AB MIGAU (DPO) merubah warna Honda Genio yang sebelumnya warna silver putih menjadi warna merah, kemudian spion dan nomor polisi tidak dipasang.
- Bahwa peranan terdakwa adalah mengambil sepeda motor Yamaha Fino warna Biru setelah Sdr. AB MIGAU (DPO) berhasil memanjat dan merusak gembok pagar menggunakan sepotong besi yang dibawa sebelumnya oleh Sdr. AB MIGAU (DPO). Sedangkan peranan Sdr. AB MIGAU (DPO) memanjat dan merusak gembok pagar menggunakan sepotong besi lalu mengambil sepeda motor Honda Genio warna silver putih.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan Sdr. AB MIGAU (DPO) mengakibatkan Saksi ALAN JAYA TASSA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan Sdr. AB MIGAU (DPO) sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada pemiliknya untuk mengambil sepeda motor tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DONI BAGAU Alias DONI Anak Dari KENI BAGAU bersama-sama dengan Sdr. AB MIGAU (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira jam 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Leo Mamiri RT 007/RW 000 Kelurahan Sempan Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Prov. Papua Tengah tepatnya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal, 24 Juni 2026 sekira jam 22:00 WIT, terdakwa sedang membeli pinang di pasar lalu kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. AB MIGAU (DPO), kemudian Sdr. AB MIGAU (DPO) mengatakan kepada terdakwa “Sebentar kita jalan mencari sepeda motor (mencuri motor)”. Setelah itu terdakwa langsung mengatakan kepada Sdr. AB MIGAU (DPO) “Kalau begitu kita ke rumah saya dulu sambil kita tunggu sebentar malam”. Lalu kemudian terdakwa dan Sdr. AB MIGAU (DPO) berjalan pulang ke rumah terdakwa lau bercerita – cerita. Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar jam 02.30 WIT, Sdr. AB MIGAU (DPO) mengatakan kepada terdakwa ”Mari sudah kita jalan cari motor (mencuri motor)”. Kemudian Sdr. AB MIGAU (DPO) membawa sepotong besi, lalu menuju ke jalan Leo Mamiri, dan pada saat berjalan Sdr. AB MIGAU (DPO) melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan teras rumah Saksi ALAN JAYA TASSA dengan posisi kunci motor masih tergantung di sepeda motor, lalu Sdr. AB MIGAU (DPO) mengatakan kepada terdakwa ”Kamu tunggu di luar”. Setelah itu Sdr. AB MIGAU (DPO) langsung melompati pagar lalu masuk ke dalam kemudian Sdr. AB MIGAU (DPO) melakukan pengerusakan kunci gembok dengan mengunakan sepotong besi yang dipegangnya, kemudian setelah kunci gembok terbuka lalu Sdr. AB MIGAU (DPO) langsung membuka pintu pagar lalu terdakwa langsung masuk ke dalam pagar, kemudian bersamasama berjalan menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan teras rumah Saksi ALAN JAYA TASSA, lalu terdakwa menyalakan sepeda motor Yamaha Fino warna Biru dengan Nomor Polisi PA 3597 HF, dengan nomor Rangka : MH3SE88FONJ104690, dengan nomor Mesin: E3W6E0339801 Atas nama Saksi FARIDAH (istri Saksi ALAN JAYA TASSA) sedangkan Sdr. AB MIGAU (DPO) menyalakan sepeda motor Honda GENIO warna Putih Silver Nomor Polisi PT. 5433 LD, dengan nomor Rangka : MH1JM6110MK180250, dengan nomor Mesin : JM61E1180067 Atas nama Saksi ALAN JAYA TASSA. Kemudian terdakwa dan Sdr. AB MIGAU (DPO) bersama – sama membawa sepeda motor tersebut keluar dari rumah Saksi ALAN JAYA TASSA, lalu berputar – putar dengan sepeda motor tersebut di sekitaran kota Timika kemudian sekitar jam 06.00 WIT terdakwa membawa pulang sepeda motor Yamaha Fino warna Biru ke rumah terdakwa, sedangkan Sdr. AB MIGAU (DPO) membawa pulang sepeda motor Honda GENIO warna putih silver ke rumahnya.
- Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. AB MIGAU (DPO) mendapatkan motor tersebut, terdakwa menggunakan motor tersebut untuk kepeluan seharihari lalu terdakwa melepaskan nomor polisi dan spion motor Yamaha Fino warna biru dengan tujuan agar pemiliknya tidak mengenali motor tersebut. Sedangkan Sdr. AB MIGAU (DPO) merubah warna Honda Genio yang sebelumnya warna silver putih menjadi warna merah, kemudian spion dan nomor polisi tidak dipasang.
- Bahwa peranan terdakwa adalah mengambil sepeda motor Yamaha Fino warna Biru setelah Sdr. AB MIGAU (DPO) berhasil memanjat dan merusak gembok pagar menggunakan sepotong besi yang dibawa sebelumnya oleh Sdr. AB MIGAU (DPO). Sedangkan peranan Sdr. AB MIGAU (DPO) memanjat dan merusak gembok pagar menggunakan sepotong besi lalu mengambil sepeda motor Honda Genio warna silver putih.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan Sdr. AB MIGAU (DPO) mengakibatkan Saksi ALAN JAYA TASSA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan Sdr. AB MIGAU (DPO) sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada pemiliknya untuk mengambil sepeda motor tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|