| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan “sah” secara hukum, Pemohon selaku Wali Pengurus Sementara bagi MOCE ALATUBIR, laki-laki, lahir di Aria, 18-07-2004 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 8107-LT-03122021-0022; sesuai dengan KTP-E Nomor : 8107091007040001; sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : 9404012510250002;
- Menyatakan bahwa perwalian ini hanya dipergunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan menjadi anggota TNI-AD di Kabupaten Mimika
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan lain menurut hukum. |