Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2026/PN Tim 1.SALEH
2.THERESIA RAMBU
ODING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2026/PN Tim
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALEH
2THERESIA RAMBU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARINA RIA ARITONANG, S.E.,S.H.,M.HSALEH
2MARINA RIA ARITONANG, S.E.,S.H.,M.HTHERESIA RAMBU
Tergugat
NoNama
1ODING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Hukum Jual Beli antara Tergugat dan Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana bukti kuitansi dan kesepakatan jual beli atas sebidang tanah berukuran keseluruhan 42,34mx23,5m = 995m?2; (sembilan ratus sembilan puluh lima meter persegi) sertipikat hak milik induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008 berlokasi di dijalan coklat SP 2 belakang awalin, kelurahan timika jaya, kecamatan mimika baru, kabupaten mimika, provinsi papua tengah dengan pembagian luas dan harga sebagai berikut: 

  • Penggugat I SALEH membeli seluas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi, dengan harga Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
  • Penggugat II THERESIA RAMBU membeli seluas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi dengan harga Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  • Keseluruhan senilai Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Juli 2017 adalah Sah dan berkekuatan Hukum;
  1. Menyatakan Hukum bahwa para Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
  2. Menyatakan Hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik yang sah atas dasar Perbuatan Hukum jual beli atas Objek Sengketa:
  • Penggugat I SALEH seluas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Depan: berbatasan dengan Rumah Pak Luter, Pak Waiji dan Ibu Limbong;
  • Sebelah Kanan: berbatasan dengan Pak Gito dan Pak Bagas;
  • Sebelah Belakang: berbatasan dengan Bapak Saleh dan Kompleks Perumahan Keluarga Pak Lili;
  • Sebelah Kiri: berbatasan dengan Ibu Theresia Rambu;
  • Penggugat II THERESIA RAMBU seluas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Depan: berbatasan dengan Gereja Petra;
  • Sebelah Kanan: berbatasan dengan Pak Saleh;
  • Sebelah Belakang: berbatasan dengan Kompleks Perumahan Keluarga Pak Lili;
  • Sebelah Kiri: berbatasan dengan Pak Bejo
  1. Menyatakan Hukum bahwa Putusan Peradilan ini dapat digunakan para Penggugat sebagai dasar hukum (syarat) untuk mendaftarkan pemecahan sertipikat hak milik  induk menjadi 2 (dua) sertipikat hak milik turunan;
  2. Menyatakan Hukum bahwa putusan Peradilan ini dapat digunakan para penggugat sebagai dasar hukum peralihan Hak atas tanah  yang semula milik Tergugat menjadi milik para Penggugat;
  3. Menyatakan para penggugat berhak Untuk melakukan Pemecahan sertipikat induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008 menjadi 2 (dua) sertipikat Pecah Tanah hak milik, dengan perincian sebagai berikut:
  • Luas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi;
  • Luas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi;
  1. Menyatakan para Penggugat berhak Untuk Mengganti Nama/ Membalik Nama/Mengalihkan Hak Kepemilikan Atas Tanah  Yang Tertuang Dalam Sertipikat Hak Milik Induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008 yang telah Menjadi sertipikat Pecah Tanah hak milik menjadi Atas Nama para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Penggugat I SALEH seluas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi;
  • Penggugat II THERESIA RAMBU seluas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi;
  1. Memerintahkan Turut Tergugat Untuk mencatat Pemecahan sertipikat tanah induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008 menjadi 2 (dua) sertipikat Pecah Tanah hak milik, dengan perincian sebagai berikut:
  • Luas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi;
  • Luas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi;
  1. Memerintahkan Turut Tergugat Untuk mencatat Peralihan Hak Yang Tertuang Dalam Sertipikat Hak Milik Induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008  menjadi Sertipikat Pecah Tanah Hak Milik Atas Nama para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Penggugat I SALEH seluas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi;
  • Penggugat II THERESIA RAMBU seluas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi;

SUBSIDAIR

Atau apabila Yang Mulia Majelis Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain seadil-adilnya (Et Aquo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak