Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Tim SUDIRO 1.KEJAKSAAN NEGERI MIMIKA
2.KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATANTIMIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Tim
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat 67/Skl/WHY/v/2017
Pemohon
NoNama
1SUDIRO
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI MIMIKA
2KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATANTIMIKA
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabukan seluruh permohonan praperadilan dari PEMOHON;

2. Menyatakan apa yang dilakukan PEMOHON sah menurut hukum ;

3. Menyatakan tindakn yang dilakukan TERMOHON I  dan TERMOHON II yang melakukan penangkapan dan penahanan adalah tidak sah ;

4.Memerintahkan ERMOHON I  dan TERMOHON Iuntuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000,-

5. Memerintahkan Para Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,000.000,-

6. Memerintahkan para Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya