Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2018/PN Tim MUHAMMAD HADIR 1.HASYIM
2.MUHAMMAD YUNUS
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2018/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD HADIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASYIM
2MUHAMMAD YUNUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya ;    2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan sebagai Pelawan yang benar ;  3. Menyatakan sebagai hukum, sah dan berharga surat-surat bukti Pelawan ;  4. Menyatakan menurut hukum, Pelawan adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan yang ada diatasnya, yang terletak di Jalan Seroja Kelurahan Koperapoka Distrik Mimika Baru Kabupaten Timika, berukuran 25 m x 15 m seluas : 375 M2 (persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :   - Utara       :  berbatasan dengan tanah Salam Lolo ;  - Selatan    :  berbatasan dengan tanah Hasyim (Terlawan I) ;  - Timur       :  berbatasan dengan Jalan Seroja ;  - Barat        :  berbatasan dengan tanah Hasyim (Terlawan I) ;  
5 
 
5. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penetapan dan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 09/Pdt.G/2015/PN.Tim tanggal 15 Juli 2015, sepanjang terhadap tanah milik Pelawan adalah tidak sah dan tidak berharga ;  6. Menyatakan menurut hukum, bahwa eksekusi perkara Nomor : 09 / Pdt.G / 2015 / PN.Tim,- tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) ;  7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;  
SUBSIDAIR :  
Pelawan memohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).   
Demikian perlawanan Pelawan dan atas perkenan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika mengabulkannya, Pelawan mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak