| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan sebagai Pelawan yang benar ; 3. Menyatakan sebagai hukum, sah dan berharga surat-surat bukti Pelawan ; 4. Menyatakan menurut hukum, Pelawan adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan yang ada diatasnya, yang terletak di Jalan Seroja Kelurahan Koperapoka Distrik Mimika Baru Kabupaten Timika, berukuran 25 m x 15 m seluas : 375 M2 (persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : berbatasan dengan tanah Salam Lolo ; - Selatan : berbatasan dengan tanah Hasyim (Terlawan I) ; - Timur : berbatasan dengan Jalan Seroja ; - Barat : berbatasan dengan tanah Hasyim (Terlawan I) ;
5
5. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penetapan dan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 09/Pdt.G/2015/PN.Tim tanggal 15 Juli 2015, sepanjang terhadap tanah milik Pelawan adalah tidak sah dan tidak berharga ; 6. Menyatakan menurut hukum, bahwa eksekusi perkara Nomor : 09 / Pdt.G / 2015 / PN.Tim,- tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) ; 7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Pelawan memohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian perlawanan Pelawan dan atas perkenan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika mengabulkannya, Pelawan mengucapkan terima kasih. |