| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Transaksi Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas Objek Sengketa berupa tanah seluas 235M2 (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 2731 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupateen Mimika pada tahun 2006, dengan surat ukur nomor 92/KMK/2006, NIB nomor 00853
yang terletak di Jl. Mlaria Kontrol Jalur II No.5, Kel. Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, seharga Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) Adalah Sah Menurut Hukum;
- Menyatakan SOPICE AKSAMINA BARANSANO (Penggugat) adalah Pemilik Yang Sah atas Objek Sengketa berupa Sebidang tanah seluas 235M2 (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 2731 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupateen Mimika pada tahun 2006, dengan surat ukur nomor 92/KMK/2006, NIB nomor 00853 atas nama SUDIAMAN
HUTAGALUNG (Tergugat) yang terletak di Jl. Mlaria Kontrol Jalur II No.5, Kel. Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dengan batas batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Wilhemus Pigai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Ibu Sherly
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah kosong
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan
- Menyatakan putusan ini berlaku sebagai Dasar hukum Peralihan
Hak atas tanah yang semula milik SUDIAMAN HUTAGALUNG
(Tergugat), menjadi milik SOPICE AKSAMINA BARANSANO (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat Untuk Mengganti Nama/ Membalik Nama/Mengalihkan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Tertuang Dalam Sertipikat Hak Milik No. 2731 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupateen Mimika pada tahun 2006, dengan surat ukur nomor 92/KMK/2006,
NIB nomor 00853 Menjadi Atas Nama SOPICE AKSAMINA BARANSANO (Penggugat);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan lain seadil-adilnya (EtAquoetBono); |