| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 56.726.616 ,- ( Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 50,328,438,- (Lima Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp 6,398,178,-(Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiahg ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|