Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Tim AHMAD PARDOSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Tim
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agli Harto Elkel, SH.AHMAD
Tergugat
NoNama
1PARDOSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MIMIKA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan sah jual beli objek sengketa seluas 528 m?2; (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01485, terletak di Kampung Limau Asri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tertanggal 10 September 2014 dan sekarang tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00679, terletak di Kampung Limau Asri Barat, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah antara Penggugat dan Tergugat;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan tanah seluas 528 m?2; (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01485, terletak di Kampung Limau Asri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tertanggal 10 September 2014 dan sekarang tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00679, terletak di Kampung Limau Asri Barat, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atas nama Pemegang Hak Milik Pardosi (Tergugat) adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak atau balik nama sertipikat seluas 528 m?2; (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01485, terletak di Kampung Limau Asri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tertanggal 10 September 2014 dan sekarang tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00679, terletak di Kampung Limau Asri Barat, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atas nama Pemegang Hak Milik Pardosi (Tergugat) menjadi tertulis nama Ahmad (Penggugat);
  5. Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat seluas 528 m?2; (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang dahulu tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01485, terletak di Kampung Limau Asri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tertanggal 10 September 2014 dan sekarang tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00679, terletak di Kampung Limau Asri Barat, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atas nama Pemegang Hak Milik Pardosi (Tergugat) menjadi tertulis nama Ahmad (Penggugat);
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak