Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Tim BRI CABANG TIMIKA Audy Ricard Rondonuwu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Tim
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG TIMIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Audy Ricard Rondonuwu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.720.554,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok  sebesar Rp. 52.187.189 + bunga sebesar Rp. 20.533.365) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 72.720.554,- (Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah). ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Timika berkenan mengabulkannya. Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak