Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2026/PN Tim 1.PETRUS GIYAI
2.HERLINA DAWAPA
MUSYAFAUL MULTAZAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2026/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS GIYAI
2HERLINA DAWAPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agli Harto Elkel, SH.PETRUS GIYAI
2Agli Harto Elkel, SH.HERLINA DAWAPA
Tergugat
NoNama
1MUSYAFAUL MULTAZAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EMMY SARAGIH, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Kabupaten Mimika
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT, MUSYAFAUL MULTAZAM, telah melakukan WANPRESTASI (CIDERA JANJI) terhadap PARA PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sisa harga sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang jatuh tempo pada akhir Agustus 2016 berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Diri untuk Melakukan Jual-Beli Nomor 62 tanggal 17 Juni 2016;
  3. Membatalkan perjanjian yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Diri untuk Melakukan Jual-Beli Nomor 62 tanggal 17 Juni 2016 dan menyatakan perjanjian tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan akibat hukum sebagaimana ditentukan dalam putusan ini;
  4. Menyatakan kuasa yang diberikan kepada TERGUGAT sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 6 Akta Nomor 62 tanggal 17 Juni 2016 berakhir sebagai akibat pembatalan perjanjian, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli, AJB, balik nama, dan peralihan hak atas SHM Nomor 03948/Kwamki;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tidak menggunakan Akta Nomor 62 maupun kuasa yang bersumber darinya sebagai dasar pembuatan AJB, balik nama, pengalihan, pemecahan, penjualan, penghibahan, penjaminan, atau pembebanan Hak Tanggungan atas SHM Nomor 03948/Kwamki sebagai akibat pembatalan perjanjian;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT, EMMY SARAGIH, S.H., M.Kn., untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT menyerahkan sertipikat asli SHM Nomor 03948/Kwamki, Surat Ukur Nomor 13/KMK/2013 tanggal 28 Maret 2013, seluas 27.061 m?2;, kepada PENGGUGAT I, PETRUS GIYAI, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pelunasan melalui perhitungan sebagaimana angka 10 dan angka 11;
  9. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pelunasan melalui perhitungan sebagaimana angka 10 dan angka 11;
  10. Menetapkan kewajiban PARA PENGGUGAT mengembalikan pembayaran pertama sebesar Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) diperhitungkan terhadap kewajiban TERGUGAT membayar ganti kerugian sebagaimana angka 8 dan angka 9;
  11. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PARA PENGGUGAT sisa ganti kerugian sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, sebagai pembayaran bersih setelah perhitungan pada angka 10, bukan pembayaran tambahan di luar kewajiban pada angka 8 dan angka 9;
  12. Menyatakan kewajiban pembayaran bersih sebagaimana angka 11 dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad;
  13. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Dalam hal pembatalan perjanjian dikabulkan tetapi jumlah ganti kerugian berbeda dari tuntutan primair:

  1. Mengabulkan petitum primair angka 2 sampai dengan angka 7;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT dalam jumlah yang dipandang patut oleh Majelis Hakim, dengan menyebutkan nominalnya secara pasti dalam amar putusan;
  3. Memperhitungkan jumlah ganti kerugian yang dikabulkan dengan kewajiban PARA PENGGUGAT mengembalikan pembayaran pertama sebesar Rp1.100.000.000,-, dengan ketentuan:
  1. TERGUGAT membayar selisih kepada PARA PENGGUGAT jika ganti kerugian melebihi Rp1.100.000.000,-;
  2. Kewajiban para pihak saling diperhitungkan seluruhnya jika jumlahnya sama;
  3. PARA PENGGUGAT mengembalikan selisih kepada TERGUGAT jika ganti kerugian kurang dari Rp1.100.000.000,-;
  4. PARA PENGGUGAT mengembalikan seluruh Rp1.100.000.000,- kepada TERGUGAT jika pembatalan dikabulkan tetapi tuntutan ganti kerugian ditolak seluruhnya;
  5. Menentukan secara pasti pihak dan nominal bersih yang wajib dibayarkan setelah perhitungan tersebut, serta menghukum pihak yang berkewajiban untuk membayarnya secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

LEBIH SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak