Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Tim SUCIYANI LASRI KAMSON Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Tim
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUCIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH.SUCIYANI
Tergugat
NoNama
1LASRI KAMSON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.225.000,00
Petitum
  1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya ;
  2. Menyatakansah dan berhargasitajaminan (conservatoire beslag) yang sebelumnyatelahdijatuhkandalamperkaraini ;
  3. MenyatakanTergugattelahmelakukanperbuatanWanprestasi ;
  4. MemerintahkanTergugatuntukmembayarkan uang Penggugatbesertabunganyasebesar Rp. 140.225.000,- (seratusempatpuluhjuta dua ratus dua puluh lima riburupiah)secaratunai dan seketikakepadaPenggugat ;
  5. MenghukumTergugatuntukmembayarkerugianPenggugatkarenatidakdapatmenjadikan uang tersebutsebagai modal bisnisyang keuntungannyadiperkirakanmencapaipaling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah)secaratunai dan seketikakepadaPenggugat ;
  6. MenghukumTergugatuntukmembayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hariapabilaTergugatlalaidalammenjalankanisiputusandalamperkaraini ;
  7. MenyatakanPutusaninidapatdijalankanterlebihdahulumeskipunadaupayahukum Banding, Kasasi, PK maupunverzet (uitvoerbaarbijvoorrad)  ;
  8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak