- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.795.629 ,- (Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.81.043.678 ,-(Delapan Puluh Satu Juta Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) ditambah bunga sebesar 15.751.951 ,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan
Negeri Timika berkenan mengabulkannya. |