| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kota Timika berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik SAH MENURUT HUKUM sebidang tanah seluas 25 (dua puluh lima) meter x 100 (seratus) meter = 2.500 M?2; (dua ribu lima ratus meter persegi), sebagaimana bukti kepemilikan yakni Sertipikat Hak Milik Nomor 556 dan Surat Ukur Nomor 1355/1987 atas nama NOCH YAMLEAN, yang beralamat di Jalan Sadan SP.1, RT.021/RW.000, Desa/Kelurahan Kamoro Jaya, Kecamatan/Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan batas–batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik
MARSELUS LETSOIN.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik
PASKALIS FARNEUBUN.
- Sebelah Timur : berbatasan dengan TANAH NEGARA.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan JALAN.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 menguasai, mengalihkan, menjual, mendirikan dan/atau mempertahankan apapun itu diatas sebagian tanah objek sengketa dengan luas 25 (dua puluh lima) meter x 50 (lima puluh) meter = 1.250 M?2; (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) dari luas awalnya adalah 25 (dua puluh lima) meter x 100 (seratus) meter = 2.500 M?2; (dua ribu lima ratus meter persegi) serta memberikan penguasaan kepada pihak lain ada/atau siapapun yang memperoleh hak dari daripadanya adalah Penjual dan Pembeli yang beritikad buruk.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 menguasai, mengalihkan, menjual, mendirikan dan/atau mempertahankan apapun itu diatas sebagian tanah objek sengketa dengan luas 25 (dua puluh lima) meter x 50 (lima puluh) meter = 1.250 M?2; (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) dari luas awalnya adalah 25 (dua puluh lima) meter x 100 (seratus) meter = 2.500 M?2; (dua ribu lima ratus meter persegi) serta memberikan penguasaan kepada pihak lain ada/atau siapapun yang memperoleh hak dari daripadanya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing karena jual-beli atas sebagian tanah objek sengketa dengan luas 25 (dua puluh lima) meter x 50 (lima puluh) meter = 1.250 M?2; (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) dari luas awalnya adalah 25 (dua puluh lima) meter x 100 (seratus) meter = 2.500 M?2; (dua ribu lima ratus meter persegi) disebabkan kelalaian atas kesembronoannya masing-masing.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga sebagian tanah objek sengketa dengan luas 25 (dua puluh lima) meter x 50 (lima puluh) meter = 1.250 M?2; (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) dari luas awalnya adalah 25 (dua puluh lima) meter x 100 (seratus) meter = 2.500 M?2; (dua ribu lima ratus meter persegi).
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk membongkar bangunan yang telah didirikan diatas tanah objek sengketa tersebut dan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan bantuan Alat Negara ( Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia) setelah Putusan dalam perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng atau pun bersama-sama membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:
Bahwa sejak Tahun 2014 sampai dengan sekarang (Tahun 2026) selama 12 (dua belas) Tahun, Penggugat seharusnya menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan menikmati secara penuh tanah objek sengketa dengan luas 25 (dua puluh lima) meter x 50 (lima puluh) meter = 1.250 M?2; (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) dari luas awalnya adalah 25 (dua puluh lima) meter x 100 (seratus) meter = 2.500 M?2; (dua ribu lima ratus meter persegi), sehingga kerugian Materiil diperkirakan jika dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi rumah tangga Penggugat setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000,00.- (dua juta rupiah) x 12 Bulan = Rp.24.000.000,00.- (dua puluh empat juta rupiah), sebesar Rp.24.000.000,00.- (dua puluh empat juta rupiah) x 12 Tahun = Rp.288.000.000,00.- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa Penggugat mengalami Kerugian Imateriil yaitu hilangnya harkat dan martabat serta kepercayaan orang lain atau pun tetangga yang berpendapat Penggugat seolah-olah tidak memiliki alas hak secara hukum atas tanah objek sengketa tersebut, dimana Penggugat menggunakan waktu, tenaga dan pikiran untuk menempuh secara Hukum Ke Kantor Kepolisian dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika, sehingga kerugiaan Imateriil diperkirakan selama 12 (dua belas) Tahun sebesar Rp.1.000.000.000,00.- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng atau pun bersama-sama membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,00.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya jika keterlambatan melaksanakan Putusan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik dan Surat Ukur atas nama PERUWATAN YANDRY IMANUEL SEDUBUN yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika sebagian tanah objek sengketa dengan luas 25 (dua puluh lima) meter x 50 (lima puluh) meter = 1.250 M?2; (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) dari luas awalnya adalah 25 (dua puluh lima) meter x 100 (seratus) meter = 2.500 M?2; (dua ribu lima ratus meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah.
- Menyatakan agar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi dan Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga).
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |