| Dakwaan |
-----------Bahwa NIKODEMUS KAPIRAPU Alias NIKO selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 2 Agustus 2026 sekitar jam 16.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. SP 8, tepatnya di sekitar Jembatan Merah Putih, Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika berdasarkan yang memeriksa dan mengadili perkara “Melakukan perbuatan yang merusak kesehatan SUGENG HARIYANTO Alias MAS SUGENG” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa Pada Hari Minggu 2 Agustus 2026 Sekira Pukul 11.00 Wit, Terdakwa NIKODEMUS KAPIRAPU Alias NIKO (Selanjutnya Disebut Terdakwa) Duduk Sambil Minum Minuman Keras Jenis Sopi Disamping Rumah Korban SUGENG HARIYANTO ALIAS MAS SUGENG (Selanjutnya Disebut Korban)/Tempat Anak - Anak Main WIFI Di Rumah Korban Kemudian Korban Menegur Terdakwa NIKODEMUS KAPIRAPU Alias NIKO “NIKO Jangan Minum Disitu Ko Pindah Sudah Cari Tempat Lain, Anak Yang Main WIFI Takut”, Korban Menegur Terdakwa Sampai 3 (Tiga) Kali Baru Terdakwa NIKODEMUS KAPIRAPU Alias NIKO Pergi Dari Samping Rumah Korban.
- Selanjutnya Pada Pukul 14.00 Wit Korban Dari Rumah Menggunakan Motor Berangkat Ke Kebun Untuk Membersihkan Kebun Setelah Membersihkan Kebun Korban Langsung Pulang Menuju Rumah Korban Pada Pukul 16.00 Wit Korban Menggunakan Motor Dari Kebun Di SP 8 Hendak Pulang Kerumah Namun Dalam Perjalan Pulang Tepatnya Di Jembatan Merah Putih SP 8 Terdakwa Dalam Pengaruh Minuman Keras Menghadang Korban Dan Langsung Mengayunkan Kampak Kearah Korban Sebanyak 1 (Satu) Kali Kemudian Korban Langsung Menangkis Kampak Dengan Tangan Kiri Lalu Korban Menjatuhkan Motor Korban Lalu Korban Menghindar Lari Kearah Belakang Kemudian Korban Mencabut Parang Lalu Mengejar Terdakwa Namun Terdakwa Langsung Melarikan Diri Kehutan.
- Bahwa Saksi KANSIUS KAPIRAPU Alias KANSIUS, Setelah Mendengar Teriakan Dan Datang Menuju Arah Jembatan Merah Putih, Melihat Korban SUGENG HARYANTO Alias MAS SUGENG Telah Mengalami Luka Dan Mengeluarkan Darah Pada Bagian Tangan. Saksi Kemudian Mengambil Kapak Yang Berada Pada Terdakwa Dan Membantu Membalut Luka Korban.
- Bahwa Saat Itu Saksi EDWIN AJI KURNIAWAN Alias EDWIN Mendengar Suara Ribut-Ribut Di Jalan Kemudian Saksi Keluar Dari Rumah Dan Di Jalan Raya Depan Rumah, Saksi Melihat Korban SUGENG HARIYANTO Alias MAS SUGENG Duduk Di Atas Motor Dengan Kondisi Tangan Berdarah Kemudian Saksi Menghampiri Korban Lalu Saksi Mengantar Korban Ke Puskesmas Mapurujaya Mimika Namun Sampai Depan Polsek Mimika Timur Korban Menyampaikan Kita Singgah Di Polsek Mimika Timur Dulu Lalu Korban Melapor Kepada Anggota Piket Kemudian Korban Di Antar Ke RSUD Mimika Oleh Anggota Polisi Yang Piket Saat Itu Untuk Mendapatkan Perawatan Lebih Lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NIKODEMUS KAPIRAPU Alias NIKO terhadap korban SUGENG HARIYANTO Alias MAS SUGENG mendapatkan 12 (dua belas jahitan) di bagian telapak tangan kiri dan tidak dapat melaksanakan kegiatan berkebunnya selama 20 (dua puluh) hari.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 1003.11.1/105/2026 Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Nama Korban SUGENG HARYANTO tanggal 21 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Reynaldo Bryan Umboh dengan kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan atas korban dengan jenis kelamin laki-laki, usia empat puluh tujuh tahun. Pasien datang dengan kondisi sadar dan tanda-tanda vital stabil. Ditemukan luka terbuka pada area sela jari ke tiga dan ke empat tangan kiri dengan derajat luka ringan.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan dan diancam pidana pasal 466 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------
|