Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2026/PN Tim AGUSTINUS YATIPAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2026/PN Tim
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS YATIPAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara Sah, Pemohon sebagai orang tua kandung dari anak :
  • DAMIANUS YATIPAI, Jenis Kelamin Laki laki, Lahir di          Timika, pada tangga, 19 Desember 2009, yang termuat   dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-  29102019-0053, Kartu Keluarga Nomor : 9109013011090090, dikeluarkan di Kabupaten Mimika        pada tanggal 07-11-2022;
  • FRANSISKUS YATIPAI, Jenis Kelamin Laki laki, Lahir di Timika, pada tanggal , 14 November 2012, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-29102019-0052,Kartu Keluarga Nomor : 9109013011090090, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-11-2022;
  • SISILIA YATIPAI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Tage, pada tanggal 17 Juli 2019, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-08112022-0006, Kartu Keluarga Nomor :9109013011090090, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-11-2022;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pengesahan anak sesuai undang-undang yang belaku kepada instasi terkait paling lambat 30 (Tiga Puluh)  hari setelah diterima salinan penetapan ini;
  2. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau, apabila yang  Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini  berpendapat lain, mohon penetepan lain menurut hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak