| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara Sah, Pemohon sebagai orang tua kandung dari anak :
- DAMIANUS YATIPAI, Jenis Kelamin Laki laki, Lahir di Timika, pada tangga, 19 Desember 2009, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT- 29102019-0053, Kartu Keluarga Nomor : 9109013011090090, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-11-2022;
- FRANSISKUS YATIPAI, Jenis Kelamin Laki laki, Lahir di Timika, pada tanggal , 14 November 2012, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-29102019-0052,Kartu Keluarga Nomor : 9109013011090090, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-11-2022;
- SISILIA YATIPAI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Tage, pada tanggal 17 Juli 2019, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-08112022-0006, Kartu Keluarga Nomor :9109013011090090, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-11-2022;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pengesahan anak sesuai undang-undang yang belaku kepada instasi terkait paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari setelah diterima salinan penetapan ini;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon penetepan lain menurut hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |