| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Jual Beli tanah seluas 7.500 M?2; (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 652 Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 797/1997 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak HAMUDDIN, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak tertanggal 24 September 1996, yang dibuktikan dengan bukti kwitansi tertanggal 3 Maret 2015 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan tanah seluas 7.500 M?2; (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 652 Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 797/1997 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak HAMUDDIN, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak tertanggal 24 September 1996, adalah sah milik Penggugat yaitu HANGGIE;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak atau balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 652 Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 797/1997 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak HAMUDDIN, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak tertanggal 24 September 1996, menjadi tertulis nama Penggugat yaitu HANGGIE;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 652 Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 797/1997 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak HAMUDDIN, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak tertanggal 24 September 1996, menjadi tertulis nama Penggugat yaitu HANGGIE;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
SUBSIDAIR
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. |