Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Tim KHAERAWATI MUSTAMIN RUSLI GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Tim
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAERAWATI MUSTAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSLI GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan adalah pihak yang sah berhak atas tanah garapan Objek Sengketa.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai/mengasai tanah garapan adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).
  5. Menghukum Tergugat untuk melepaskan dan menyerahkan tanah Objek Sengketakepada Penggugat tanpa syarat apapun.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada penggugat sebesar Rp. 2.250.000.000 ( Dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Sesuai Dengan Nilai Tanah dan biaya perkara ini.

 

  1. SUBSIDER:

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak