| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan adalah pihak yang sah berhak atas tanah garapan Objek Sengketa.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai/mengasai tanah garapan adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).
- Menghukum Tergugat untuk melepaskan dan menyerahkan tanah Objek Sengketakepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada penggugat sebesar Rp. 2.250.000.000 ( Dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Sesuai Dengan Nilai Tanah dan biaya perkara ini.
- SUBSIDER:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |