| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Jual Beli Objek tanah seluas 279 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan meter persegi) yang bersertipikat hak milik Nomor : 01494 yang terletak di Duku, Desa/Kelurahan Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, atas nama pemegang hak milik PARMODIHARJO seluas 279 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan meter persegi) sesuai dengan Kwitansi Pembayaran di bawah tangan senilai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan di Timika, tertanggal 27 April 2017, kepada Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan tanah seluas 279 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan meter persegi) atas nama Pemegang Hak Milik PARMODIHARJO dengan sertipikat nomor : 01494 adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak atau balik nama atas tanah yang sertipikat seluas 279 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan meter persegi) dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 01494 yang terletak di Duku, Desa/Kelurahan Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, atas nama pemegang hak milik PARMODIHARJO menjadi tertulis Nama Penggugat NURJANAH dengan batas-batas wilayah;
- Utara berbatasan dengan : Gang Asri
- Timur berbatasan dengan : Mama Dula
- Selatan berbatasan dengan : Pak Madiharjo
- Barat berbatasan dengan : Jalan Duku
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat seluas : 279 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan meter persegi) dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 01494 yang terletak di Duku, Desa/Kelurahan Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, atas nama pemegang hak milik PARMODIHARJO menjadi tertulis Nama Penggugat NURJANAH;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDAIR
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. |