Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Tim 1.Fransiskus Tethool
2.Mustakim
1.Amalia Mustari
2.Apriyanto Mustari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/X/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Fransiskus Tethool
2Mustakim
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amalia Mustari[Penahanan]
2Apriyanto Mustari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 15.30 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu bertempat di Jl. Yos Sudarso Timika tepatnya di rumah para terdakwa yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berwenang memeriksa dan mengadili dugaan tindak pidana Penghinaan ringan, perbuatan terdakwa APRIANTO MUSTARI dan terdakwa AMALIA MUSTARI dengan cara – cara sebagai berikut :

 Pada tanggal 13 Mei 2025 saksi ASRIYANI HAMID, saksi YULMIN TRIANA AMBUWARU dan saksi IRMAWATI BAUSAD datang kerumah para terdakwa untuk bertemu dengan saksi YATI MARYATI dengan tujuan menanyakan Loyang martabak manis dan martabak telur milik saksi YULMIN TRIANA AMBUWARU yang disimpan pada tahun 2017 di plafon rumah kos milik saksi YATI MARYATI saat saksi YULMIN tinggal di rumah kos milik saksi YATI MARYATI.

Mengetahui ketiga saksi datang kemudian terdakwa APRIANTO MUSTARI dan terdakwa AMALIA MUSTARI marah karena ketiga saksi sudah 4 kali datang kerumahnya untuk menanyakan Loyang dan dari saksi YATI MARYATI sudah mengatakan untuk membawa laki – laki agar dapat melihat di atas plafon namun dari sdr. YULMIN tidakpernahdatangdenganmembawalaki – lakisehinggaterdakwa APRIANTO keluar dari rumah memaki ketiganya dengan mengatakan ANJING dan terdakwa AMALIA JUGA mengatakan binatang kepada sdr. IRMAWATI BAUSAD pada saat saksi IRMAWATI mengatakan “KENAPA KAMU BICARA SEPERTI ITU, KAMU ITU KULIAH LAMA – LAMA TAPI KAMU ITU KURANG AJAR SAMA ORANG TUA BODOH”.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 315 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya