Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Tim 1.HERMIA EMBONG
2.ELYAZER PALINGGI
3.HENOK PALINGGI
4.IRA PALINGGI
5.IMANUEL PALINGGI
6.WASTY PALINGGI
JUPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Tim
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMIA EMBONG
2ELYAZER PALINGGI
3HENOK PALINGGI
4IRA PALINGGI
5IMANUEL PALINGGI
6WASTY PALINGGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUPRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.600.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag) yang sebelumnya telah dijatuhkan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan uang sewa kedua Ruko Para Penggugat yang tertunggak sebesar Rp. 63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
  5. Memerintahkan Tergugat agar segera mengosongkan kedua Rumah Toko (Ruko) milik Para Penggugat tersebut dalam keadan baik dan kemudian menyerahkan kuncinya kepada Para Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat karena sekiranya disewakan kepada orang lain maka Para Penggugat akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) ; secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun verzet (uit voerbaar bij voorrad)  ;
  9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak