| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag) yang sebelumnya telah dijatuhkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan uang sewa kedua Ruko Para Penggugat yang tertunggak sebesar Rp. 63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
- Memerintahkan Tergugat agar segera mengosongkan kedua Rumah Toko (Ruko) milik Para Penggugat tersebut dalam keadan baik dan kemudian menyerahkan kuncinya kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat karena sekiranya disewakan kepada orang lain maka Para Penggugat akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) ; secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun verzet (uit voerbaar bij voorrad) ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |