| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara Sah, Para Pemohon sebagai orang tua kandung dari anak :
- YOHANIS ALVARES HOMBAHOMBA, Jenis Kelamin Laki laki, Lahir di Fakfak, pada tangga, 06 Juni 2010, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28042022-0021, Kartu Keluarga Nomor : 9109012009100069, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-05-2026;
- CICILIA APRILIANI HOMBAHOMBA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Fakfak, pada tanggal , 07 April 2012, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28042022-0025,Kartu Keluarga Nomor : 9109012009100069, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-05-2026;
- PIUS NIKO CECCEN HOMBAHOMBA, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Timika, pada tanggal 02 Juni 2015, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28042022-0022, Kartu Keluarga Nomor :9109012009100069, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-05-2026;
- BERNADETA MELANI HOMBAHOMBA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tanggal 24 Januari 2017, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9404-LT-04072024-0078, Kartu Keluarga Nomor :9109012009100069, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-05-2026;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan pengesahan anak sesuai undang-undang yang belaku kepada instasi terkait paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari setelah diterima salinan penetapan ini;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon penetepan lain menurut hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |