Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2026/PN Tim 1.MARSELUS HOMBA-HOMBA
2.OKTOVINA KANINGGAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2026/PN Tim
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARSELUS HOMBA-HOMBA
2OKTOVINA KANINGGAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara Sah, Para Pemohon sebagai orang tua kandung dari anak :
  • YOHANIS ALVARES HOMBAHOMBA, Jenis Kelamin Laki laki, Lahir di Fakfak, pada tangga, 06 Juni 2010, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28042022-0021, Kartu Keluarga Nomor : 9109012009100069, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-05-2026;
  • CICILIA APRILIANI HOMBAHOMBA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Fakfak, pada tanggal , 07 April 2012, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28042022-0025,Kartu Keluarga Nomor : 9109012009100069, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-05-2026;
  • PIUS NIKO CECCEN HOMBAHOMBA, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Timika, pada tanggal 02 Juni 2015, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28042022-0022, Kartu Keluarga Nomor :9109012009100069, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-05-2026;
  • BERNADETA MELANI HOMBAHOMBA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tanggal 24 Januari 2017, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9404-LT-04072024-0078, Kartu Keluarga Nomor :9109012009100069, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 07-05-2026;
  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan pengesahan anak sesuai undang-undang yang belaku kepada instasi terkait paling lambat 30 (Tiga Puluh)  hari setelah diterima salinan penetapan ini;
  2. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau, apabila yang  Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini  berpendapat lain, mohon penetepan lain menurut hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak