| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Tunggakan (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar 159.757.439,- ( Seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 150.256.163,- (Seratus lima puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu seratus enam puluh tiga rupiah) ditambah bunga sebesar 9.501.276,- ( Sembilan juta lima ratus seribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Timika
berkenan mengabulkannya. Terimakasih, |