| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Hukum Jual Beli antara Tergugat dan Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana bukti kuitansi dan kesepakatan jual beli atas sebidang tanah berukuran keseluruhan 42,34mx23,5m = 995m?2; (sembilan ratus sembilan puluh lima meter persegi) sertipikat hak milik induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008 berlokasi di dijalan coklat SP 2 belakang awalin, kelurahan timika jaya, kecamatan mimika baru, kabupaten mimika, provinsi papua tengah dengan pembagian luas dan harga sebagai berikut:
- Penggugat I SALEH membeli seluas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi, dengan harga Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
- Penggugat II THERESIA RAMBU membeli seluas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi dengan harga Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Keseluruhan senilai Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Juli 2017 adalah Sah dan berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa para Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik yang sah atas dasar Perbuatan Hukum jual beli atas Objek Sengketa:
- Penggugat I SALEH seluas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Depan: berbatasan dengan Rumah Pak Luter, Pak Waiji dan Ibu Limbong;
- Sebelah Kanan: berbatasan dengan Pak Gito dan Pak Bagas;
- Sebelah Belakang: berbatasan dengan Bapak Saleh dan Kompleks Perumahan Keluarga Pak Lili;
- Sebelah Kiri: berbatasan dengan Ibu Theresia Rambu;
- Penggugat II THERESIA RAMBU seluas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Depan: berbatasan dengan Gereja Petra;
- Sebelah Kanan: berbatasan dengan Pak Saleh;
- Sebelah Belakang: berbatasan dengan Kompleks Perumahan Keluarga Pak Lili;
- Sebelah Kiri: berbatasan dengan Pak Bejo
- Menyatakan Hukum bahwa Putusan Peradilan ini dapat digunakan para Penggugat sebagai dasar hukum (syarat) untuk mendaftarkan pemecahan sertipikat hak milik induk menjadi 2 (dua) sertipikat hak milik turunan;
- Menyatakan Hukum bahwa putusan Peradilan ini dapat digunakan para penggugat sebagai dasar hukum peralihan Hak atas tanah yang semula milik Tergugat menjadi milik para Penggugat;
- Menyatakan para penggugat berhak Untuk melakukan Pemecahan sertipikat induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008 menjadi 2 (dua) sertipikat Pecah Tanah hak milik, dengan perincian sebagai berikut:
- Luas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi;
- Luas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi;
- Menyatakan para Penggugat berhak Untuk Mengganti Nama/ Membalik Nama/Mengalihkan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Tertuang Dalam Sertipikat Hak Milik Induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008 yang telah Menjadi sertipikat Pecah Tanah hak milik menjadi Atas Nama para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I SALEH seluas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi;
- Penggugat II THERESIA RAMBU seluas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi;
- Memerintahkan Turut Tergugat Untuk mencatat Pemecahan sertipikat tanah induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008 menjadi 2 (dua) sertipikat Pecah Tanah hak milik, dengan perincian sebagai berikut:
- Luas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi;
- Luas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi;
- Memerintahkan Turut Tergugat Untuk mencatat Peralihan Hak Yang Tertuang Dalam Sertipikat Hak Milik Induk nomor 215, surat ukur nomor 08/TJ/2008 menjadi Sertipikat Pecah Tanah Hak Milik Atas Nama para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I SALEH seluas 32,34mx23,5m = 760m?2; (tujuh ratus enam puluh) meter persegi;
- Penggugat II THERESIA RAMBU seluas 10mx23,5m=235m?2; (dua ratus tiga puluh lima) meter persegi;
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain seadil-adilnya (Et Aquo et Bono); |