| Dakwaan |
Bahwa MOHAMMAD FATAH SYUKUR Alias FATAH (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Jalan Sp1 (Mesjid Jami AI MUJAHIRI) Timika, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wit terdakwa sedang berada di mesjid Jami’ Al Mujahirin Jl. SP 1 Timika di mana sebelumnya Terdakwa sudah tinggal di mesjid tersebut kurang lebih selama 2 (dua) minggu kemudian terdakwa berencana untuk mencuri motor sehingga Terdakwa sudah menyimpan barang-barang terdakwa terlebih dahulu dan setelah selesai mengemas barang kemudian Terdakwa langsung bergegas untuk menyimpanya di tempat lain selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk menyimpan barang-barang milik terdakwa di kios dengan alasan membeli minum lalu menitipkan barang-barang milik terdakwa di tempat tersebut kemudian pada pukul 14.30 Wit Terdakwa kembali ke mesjid Jami’ Al Mujahirin Jalan SP 1 Timika untuk pamit ke pengurus mesjid dan sekalian Terdakwa melaksanakan sholat asar, setelah waktu sholat tiba Terdakwa melaksanakan sholat dan setelah selesai Terdakwa langsung berpamitan ke saudara USMAN yang adalah pengurus mesjid di Almuhajirin Jl. SP 1 Timika.
- Bahwa sekitar Pukul 15.30 Wit setelah Terdakwa berpamitan dan langsung pergi ke pasar sentral dengan mengunakan ojek dan setelah di pasar sentral Terdakwa singgah di salah satu kedai di pasar sentral untuk bermain Wifi lalu pada pukul 17.30 Wit setelah Terdakwa selesai bermain Wifi setelah itu Terdakwa naik ojek dari pasar sentral menuju mesjid Jami’ Al Mujahirin Jl. SP 1 Timika dengan tujuan untuk kembali untuk mengambil motor yang berada di mesjid Jami’ Al Mujahirin Jalan SP 1 Timika dan sebelum sampai di mesjid Terdakwa turun di depan kios yang sudah tidak terpakai sambil menunggu waktu sholat magrip kemudian sekitar Pukul 17. 50 Wit lalu Terdakwa melihat ke arah mesjid dan sholat mahgrip sedang berlangsung sehingga Terdakwa langsung masuk ke pekarangan mesjid melalui pintu belakang lalu terdakwa mengambil mukenah yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya dan Terdakwa sudah simpan di samping pohon pisang kemudian Terdakwa langsung memakainya lalu menuju ke bagian depan mesjid tepatnya di parkiran mesjid dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna Hitam Kuning dengan No.mesin :1KP-260974,No.Rangka MH31KP001CK260564, No pol: PA 3278 MT yang terdapat kunci motor masih tergantung di sepeda motor sehingga terdakwa langsung menuju motor tersebut sambil melihat situasi orang di sekitaran mesjid, Kemudian terdakwa duduk di atas sepeda motor dan langsung menyalakan motor tersebut dengan mengunakan kunci yang terdapat di motor tersebut selanjutnya Terdakwa langsung pergi dengan mengunakan motor tersebut keluar dari pekarangan mesjid lalu Terdakwa melintasi Jalan Budi Utomo Ujung kemudian Terdakwa singgah di pingiran jalan untuk melepas mukenah yang Terdakwa pakai dan langsung melempar ke tumpukan sampah dan langsung melanjutkan perjalanan untuk putar-putar Timika.
- Bahwa pada hari Sabtu sekira jam 04.00 WIT Terdakwa bangun untuk pergi ojek dengan mengunakan sepeda motor yang telah Terdakwa ambil lalu Terdakwa mencari penumpang yang mengunakan jasa ojek kemudian pada hari Senin Tangal 15 Juni 2026 sekira jam 13.00 Wit pada saat Terdakwa mengantar penumpang di pertigaan Jalan Budi utomo ujung – Jalan SMA Taruna Papua, Terdakwa di berhentikan oleh saksi RIAN NATALIS sehingga Terdakwa yang merasa panik langsung melarikan diri ke arah Jalan Yos Sudarso dan kemudian masuk ke lorong samping SMA 1 Timika lalu Terdakwa meninggalkan motor di depan lorong tersebut dan Terdakwa sembunyi di samping rumah Masyarakat, namun Terdakwa di temukan dan di amankan oleh saksi RIAN NATALIS selajutnya Terdakwa di bawa ke Polres Mimika untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi korban SUGIONO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada pemilik saksi korban SUGIONO untuk mengambil sepeda motor tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------
|