Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Tim PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC TIMIKA PRAPUTRA FEBRI ANANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Tim
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC TIMIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PRAPUTRA FEBRI ANANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.391.872,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  Tunggakan/kreditnya(Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 53.391.872,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH),yang terdiri dari pokok + bunga sampai lunas, ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak