| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH. | HERMIA EMBONG | | 2 | JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH. | ELYAZER PALINGGI | | 3 | JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH. | HENOK PALINGGI | | 4 | JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH. | IRA PALINGGI | | 5 | JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH. | IMANUEL PALINGGI | | 6 | JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH. | WASTY PALINGGI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- ?Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris sah dari Alm. YOSEPH PALINGGI dan pemilik sah atas Objek Perkara tanah dan bangunan Ruko SHM No.00596 seluas 204 m?2; yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kwamki/Perintis, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hamid Tandiarring
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Kali/ Sungai
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan;
- ?Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai, menduduki, memanfaatkan Objek Perkara tanpa hak dan menolak menyerahkannya kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- ?Memerintahkan Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera MENGOSONGKAN Objek Perkara berupa tanah dan bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, serta menyerahkan Objek Perkara tersebut dalam keadaan baik, utuh, dan bebas dari penguasaan pihak manapun kepada Para Penggugat;
- ?Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan seketika, yang terdiri dari:
- ?Kerugian Materil sebesar Rp 1.083.600.000,- (satu milyar delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- ?Kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- ?Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta bergerak/tidak bergerak milik Tergugat;
- ?Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam mengosongkan Objek Perkara atau menjalankan isi putusan perkara ini;
- ?Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, PK, maupun verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- ?Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |