Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2022/PN Tim SUYONO 1.ABDUL KARIM ANGGILULI
2.NURDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2022/PN Tim
Tanggal Surat Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chairul Fahru Siregar, SHSUYONO
Tergugat
NoNama
1ABDUL KARIM ANGGILULI
2NURDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah seluas 400 M2 yang terletak  di Jalan Hasanuddin Kelurahan Kamoro Jaya Distrik : Wania yang dibeli Pelawan dari Terlawan Sita sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan yang diketahui oleh Kepala Distrik Wania Bpk. Leonard Kareth A.MD Sos dan Everardus Rico Kuku Areyau S.STP selaku Kepala Kelurahan Kamoro Jaya. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                :  Berbatasan dengan Jalan Hasanuddin
  • Sebelah Selatan            :  Berbatasan dengan Tanah Nurdin /Terlawan Sita
  • Sebelah Timur                :  Berbatasan dengan Amir
  • Sebelah Barat                :  berbatasan dengan Tanah Nurdin / Terlawan sita
  1. Menyatakan Pelawan adalah pemilik Sah atas tanah seluas 400 M2 yang terletak  di Jalan Hasanuddin Kelurahan Kamoro Jaya Distrik Wania  berdasarkan Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Atas Tanah Negara Nomor : 533/76  yang dikeluarkan oleh Kantor  Pemerintah Kabupaten Mimika Distrik Wania Kelurahan Kamoro Jaya  yang diketahui oleh Kepala Distrik Wania Bpk. Leonard Kareth A.MD Sos dan Everardus Rico Kuku Areyau S.STP selaku Kepala Kelurahan Kamoro Jaya tertanggal 18 Juni 2018 yang dibeli dari Terlawan Sita;
  2. Menyatakan Sah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan  yang dikeluarkan oleh Terlawan Sita kepada Pelawan atas tanah seluas 400 M2 yang terletak  di Jalan Hasanuddin Kelurahan Kamoro Jaya Distrik Wania Kabupaten Mimika Propinsi Papua.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara                :  Berbatasan dengan Jalan Hasanuddin
  • Sebelah Selatan            :  Berbatasan dengan Tanah Nurdin /Terlawan Sita
  • Sebelah Timur                :  Berbatasan dengan Amir
  • Sebelah Barat                :  berbatasan dengan Tanah Nurdin /Terlawan Sita
  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi                    No. 01/Aanmaning/Eksekusi/2022/PNTim tertanggal 2 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Klas II Timika sepanjang mengenai bidang tanah yang diatasnya yang tercantum dalam petitum diatas;
  2. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Sita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri  Timika Klas II di  Timika berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak