| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag) yang sebelumnya telah dijatuhkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayarkan uang Penggugat sebesar Rp. 135. 375.000,- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun verzet (uit voerbaar bij voorrad) ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |