| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa LUIS DAVIDSON KANDEN bersama-sama dengan Sdr. HEMUS (DPO), Sdr. MOSES (DPO), dan 3 (tiga) orang lainnya (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira jam 19:00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Pattimura Ujung Kel. Perintis Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Prov. Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu runah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, secara bersama-sama atau bersekutu” dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama Sdr. HEMUS (DPO), Sdr. MOSES (DPO), dan 3 (tiga) orang lainnya (DPO) mendatangi kost Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, Saksi YOHANIS IPABLOLY, dan Saksi FERNANDO WEMPI NASSA yang tinggal bersama dalam rumah kost yang sama. Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR yang saat itu sedang tidur dalam kamar kost bersama dengan Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES yang saat itu kebetulan sedang tidur istirahat di ruang tamu terbangun karena ada suara ributribut dari terdakwa bersama 4 orang temannya melempari pintu kamar menggunakan batu dan Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES melihat beberapa orang (terdakwa dan temannya) membawa sebilah parang. Saksi HERIK STEVANUS MINAYAU yang berada disebelah kost Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR lalu mendengar suara teriakan “ko keluar, ko keluar” dan mendengar mereka (terdakwa dan temannya) memecahkan kaca jendela rumah kost. Melihat kejadian tersebut Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES dan Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR lalu keluar dari rumah kost melalui pintu belakang. Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES kemudian mengirim pesan messenger kepada Saksi YOHANIS IPABLOLY yang sedang berada diluar ”Saat ini jangan dulu pulang ke rumah kost karena ada beberapa orang membuat keributan.”
- Bahwa kemudian terdakwa beserta temannya kemudian masuk ke dalam rumah kost Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, Saksi YOHANIS IPABLOLY, dan Saksi FERNANDO WEMPI NASSA yang tidak terkunci, namun setelah didalam rumah terdakwa beserta temannya menuju ruang kamar kost lalu Sdr.HEMUS (DPO) merusak pintu kamar yang terkunci dengan cara menendang hingga pintu kamar terbuka. Terdakwa beserta temannya yang tidak menemukan Saksi IMBRAN di dalam kamar kemudian mengambil barangbarang yang ada disitu, yaitu berupa :
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk VIVO Warna Merah Hitam dan beberapa lembar pakaian Baju dan celana milik Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR.
- 1 (satu) Unit Laptop Merek Toshiba Warna Hitam, 1 (satu) Unit Kamera Nikon Warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Speaker Merk Harman Cardon warna biru tua milik Saksi FERNANDO WEMPI NASA Als NANDO.
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dan 1 (satu) Unit Compter All in One Merk Asus, 1 (satu) Unit CPU Rakitan milik Saksi YOHANIS IPABLOLY.
- Bahwa kemudian setelah beberapa menit kemudian setelah situasi terlihat aman, Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR dan Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES kemudian kembali ke rumah kost dan mengetahui barangbarang milik para saksi telah hilang diambil oleh terdakwa dan teman-temannya. Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES lalu mengirim messenger kepada Saksi YOHANIS IPABLOLY dan Saksi WEMPI NASA Alias NANDO untuk memintanya balik ke rumah kost dan selang beberapa menit kemudian datang Saksi YOHANIS IPABLOLY dan Saksi WEMPI NASA Alias NANDO dirumah kost dan mengecek kejadian tersebut selanjutnya Saksi YOHANIS IPABLOLY menghubungi kepolisian dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Saksi IMBRAN mendatangi kantor Polsek Mimika baru membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa peranan terdakwa adalah mengajak temantemannya mendatangi rumah Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, untuk mencari keberadaannya, dan mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A 05 warna hitam. Peran Sdr. HEMUS (DPO) menendang pintu kamar terkunci hingga terbuka. Peran Sdr. MOSES (DPO) mengambil pakaian dan 1 (satu) Unit Speaker Merk Harman Cardon warna biru tua. Peran 3 (tiga) orang lainnya (DPO) mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone Merk VIVO Warna Merah Hitam, 1 (satu) Unit Laptop Merek Toshiba Warna Hitam, 1 (satu) Unit Kamera Nikon Warna Hitam, 1 (satu) Unit Computer All in One Merk Asus, dan 1 (satu) Unit CPU Rakitan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan Sdr. HEMUS (DPO), Sdr. MOSES (DPO), dan 3 (tiga) orang lainnya (DPO) mengakibatkan para Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, Saksi WEMPI NASA Als NANDO, dan Saksi YOHANIS IPABLOLY mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan Sdr. HEMUS (DPO), Sdr. MOSES (DPO), dan 3 (tiga) orang lainnya (DPO) tidak pernah meminta meminta izin kepada Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, Saksi WEMPI NASA Als NANDO, dan Saksi YOHANIS IPABLOLY untuk mengambil barangbarang milik para saksi tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa LUIS DAVIDSON KANDEN pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira jam 19:00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Pattimura Ujung Kel. Perintis Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Prov. Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa mendatangi kost Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, Saksi YOHANIS IPABLOLY, dan Saksi FERNANDO WEMPI NASSA yang tinggal bersama dalam rumah kost yang sama. Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR yang saat itu sedang tidur dalam kamar kost bersama dengan Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES yang saat itu kebetulan sedang tidur istirahat di ruang tamu terbangun karena ada suara ributribut dari terdakwa bersama 4 orang temannya melempari pintu kamar menggunakan batu dan Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES melihat beberapa orang (terdakwa dan temannya) membawa sebilah parang. Saksi HERIK STEVANUS MINAYAU yang berada di sebelah kost Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR lalu mendengar suara teriakan “ko keluar, ko keluar” dan mendengar mereka (terdakwa dan temannya) memecahkan kaca jendela rumah kost. Melihat kejadian tersebut Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES dan Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR lalu keluar dari rumah kost melalui pintu belakang. Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES kemudian mengirim pesan messenger kepada Saksi YOHANIS IPABLOLY yang sedang berada diluar ”Saat ini jangan dulu pulang ke rumah kost karena ada beberapa orang membuat keributan.”
- Bahwa kemudian terdakwa beserta temannya kemudian masuk ke dalam rumah kost Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, Saksi YOHANIS IPABLOLY, dan Saksi FERNANDO WEMPI NASSA yang tidak terkunci, namun setelah didalam rumah terdakwa beserta temannya menuju ruang kamar kost lalu Sdr.HEMUS (DPO) merusak pintu kamar yang terkunci dengan cara menendang hingga pintu kamar terbuka. Terdakwa beserta temannya yang tidak menemukan Saksi IMBRAN di dalam kamar kemudian mengambil barangbarang yang ada disitu, yaitu berupa :
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk VIVO Warna Merah Hitam dan beberapa lembar pakaian Baju dan celana milik Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR.
- 1 (satu) Unit Laptop Merek Toshiba Warna Hitam, 1 (satu) Unit Kamera Nikon Warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Speaker Merk Harman Cardon warna biru tua milik Saksi FERNANDO WEMPI NASA Als NANDO.
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A 05 warna hitam dan 1 (satu) Unit Computer All in One Merk Asus, 1 (satu) Unit CPU Rakitan milik Saksi YOHANIS IPABLOLY.
- Bahwa kemudian setelah beberapa menit kemudian setelah situasi terlihat aman, Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR dan Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES kemudian kembali ke rumah kost dan mengetahui barangbarang milik para saksi telah hilang diambil oleh terdakwa. Saksi VERNANDO ALBERTHO RIVALDO KABES lalu mengirim messenger kepada Saksi YOHANIS IPABLOLY dan Saksi WEMPI NASA Alias NANDO untuk memintanya balik ke rumah kost dan selang beberapa menit kemudian datang Saksi YOHANIS IPABLOLY dan Saksi WEMPI NASA Alias NANDO dirumah kost dan mengecek kejadian tersebut selanjutnya Saksi YOHANIS IPABLOLY menghubungi kepolisian dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Saksi IMBRAN mendatangi kantor Polsek Mimika baru membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa peranan terdakwa adalah mengajak temannya mendatangi rumah Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, untuk mencari keberadaannya, dan mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A 05 warna hitam. Peran Sdr. HEMUS (DPO) menendang pintu kamar terkunci hingga terbuka. Peran Sdr. MOSES (DPO) mengambil pakaian dan 1 (satu) Unit Speaker Merk Harman Cardon warna biru tua. Peran 3 (tiga) orang lainnya (DPO) mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone Merk VIVO Warna Merah Hitam, 1 (satu) Unit Laptop Merek Toshiba Warna Hitam, 1 (satu) Unit Kamera Nikon Warna Hitam, 1 (satu) Unit Computer All in One Merk Asus, dan 1 (satu) Unit CPU Rakitan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan para Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, Saksi WEMPI NASA Als NANDO, dan Saksi YOHANIS IPABLOLY mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta meminta izin kepada Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, Saksi WEMPI NASA Als NANDO, dan Saksi YOHANIS IPABLOLY untuk mengambil barangbarang milik para saksi tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |