| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.295.883,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 31.013.393- ( TIGA PULUH SATU JUTA TIGA BELAS RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH ) ditambah bunga berjalan sebesar 4.282.490,- ( EMPAT JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono). |