| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Tim | KETRINA BLANDINA KILIKILY | Kepala Kepolisian Resor Mimika | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Tim | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PERMOHONAN Berdasarkan alasan-alasan hukum dan fakta di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kota Timika berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 125 / V / RES 1.6. / 2026 / Sat Reskrim, tanggal 18 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Termohon, dan karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/101/V/RES.1.6/2026/ Sat Reskrim/ Polres Mimika/ Polda Papua Tengah tanggal 25 Mei 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor; Sp.han/101/V/RES1.6/2026/ Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 25 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon; 4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidik Nomor: SP.Sidik/220/V/RES1.6/2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah. tanggal 15 Mei 2026; 6. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul daam perkara ini. Atau; Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
