Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tim KETRINA BLANDINA KILIKILY Kepala Kepolisian Resor Mimika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KETRINA BLANDINA KILIKILY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Mimika
Advokat
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan fakta di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kota Timika berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.  Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 125 / V / RES 1.6. / 2026 / Sat Reskrim, tanggal 18 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Termohon, dan karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/101/V/RES.1.6/2026/ Sat Reskrim/ Polres Mimika/ Polda Papua Tengah tanggal 25 Mei 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor; Sp.han/101/V/RES1.6/2026/ Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 25 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon;

4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika putusan ini diucapkan;

5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidik Nomor: SP.Sidik/220/V/RES1.6/2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah. tanggal 15 Mei 2026;

6. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul daam perkara ini.

Atau;

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya