| Petitum Permohonan |
KANTOR ADVOKAT / PENASEHAT HUKUM
” MOH. NUR MUHARAM JAYA, SH & REKAN ”
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 10 (Hotel Serayu Kmr. 101)
Kel. Koperapoka, Kec. Mimika Baru, Kab. Mimika
Email : muharamjaya@yahoo.com
Hp. 085342719888 – 082226457575
PERMOHONAN PRAPERADILAN
ATAS NAMA PEMOHON :
YOHANES FRITZ AIBEKOB Bin ARIUS AIBEKOB
Sehubungan
Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP. Sidik / 55 / IV / 2018 / RESKRIM, Tanggal 30 April 2018 Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / 226 / IV / 2017 / Papua / Res Mimika, Tanggal 25 April 2017, Tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Ijazah) Yang Diduga Dilakukan Oleh Terlapor Atas Nama Reki Tafre Pada Tanggal 30 Juni 2005 Bertempat Di SMP Negeri Banti Tembagapura, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kepolisian Resor Mimika.
Melawan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua
Cq. Kepolisian Resor Mimika
Jl. Agimuga No. 03 Timika
Sebagai
TERMOHON
DI PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA
Timika, Agustus 2018
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA MIMIKA
Di -
Timika.
Dengan Hormat.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perkenankanlah Kami :----------------------------------------------------------------------------------------
MOH. NUR MUHARAM JAYA, SH., LA ODE ARMAN. M, SH., LA RIDA SIDI, SH., kesemuanya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Advokat / Penasehat Hukum “ MOH. NUR MUHARAM JAYA, SH & Rekan ”., beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 10 (Hotel Serayu Kmr. 101), Kelurahan Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, E-mail : muharamjaya@yahoo.com, HP : 085342719888 – 082226457575 ;----------------------------
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Agustus 2018 (Foto Copy Surat Kuasa Khusus Terlampir), baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama :------------------------------------------------------------------------------
YOHANES FRITZ AIBEKOB Bin ARIUS AIBEKOB, Tempat / Tanggal Lahir : Korem, 16-12-1981., Jenis Kelamin : Laki-Laki., Alamat : Jl. Budi Utomo Komplex Kalijati, RT/RW : 07/02.,Kelurahan : Perintis, Kecamatan : Mimika Baru, Kabupaten : Mimika., Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika., Agama : Kristen Protestan., Kewarganegaraan : Indonesia.----------------------------------------------
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai--------------------------------------------------PEMOHON;
Pemohon dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP. Sidik / 55 / IV / 2018 / RESKRIM, Tanggal 30 April 2018 Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / 226 / IV / 2017 / Papua / Res Mimika, Tanggal 25 April 2017, tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Ijazah) Yang Diduga Dilakukan Oleh Terlapor Atas Nama Reki Tafre Pada Tanggal 30 Juni 2005 Bertempat Di SMP Negeri Banti Tembagapura, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, Oleh :---------------------------------------------------------------------
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Cq. Kepolisian Resor Mimika beralamat di Jl. Agimuga No. 03 Timika.-------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai-----------------------------------------------TERMOHON ;
Adapun yang menjadi alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
I. Fakta-Fakta Hukum:------------------------------------------------------------------------------------
A. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyatakan :----------------------------------
“ Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang :-------------------------------------
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasa Tersangka ;------------------
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;------------------------------------------
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan”;-----------
B. Bahwa selain itu yang menjadi Obyek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diantaranya adalah :----------------
“ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang “ :--------------------------------
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutatan ;---------------------------------------------------------------------
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.---------------------------------------
C. Bahwa berdasarkan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :--
“ Pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, atau penuntut umum pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya “.-----
D. Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berbunyi :----------------
“ Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan Karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya ”.----------------------------------------------------------------------------------
E. Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekitar Pukul 11.00 Wit, Pemohon datang ke Polres Mimika guna melaporkan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Ijazah) yang terjadi sekitar tahun 2005, bertempat di SMP Negeri Banti Tembagapura ;---------------------------------------------------------------------------------
F. Bahwa selanjutnya atas Laporan Pemohon, Termohon menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 226 / IV / 2017 / Papua / Res Mimika, tanggal 25 April 2017 serta Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL / 134 / IV / 2017 / PAPUA / RES MIMIKA, tanggal 25 April 2017 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
G. Bahwa kemudian pada Tanggal 16 Mei 2017, Termohon kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp – Lidik / 191 / V / 2017 / Reskrim ;---------------------
H. Bahwa Termohon juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Nomor : B / 35 / XI / 2017 / RESKRIM, tanggal 17 November 2017 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan Nomor : SPP. Sidik / 55 / IV / 2018 / RESKRIM, Tanggal 30 April 2018 dan Surat Ketetapan Nomor : S. TAP / 551 / IV / 2018 / RESKRIM, Tanggal 30 April 2018, serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B / 554 / V / 2018 / RESKRIM, Tanggal 1 Mei 2018 ;--------------------------------------------------------------------------------
J. Bahwa mengenai kronologis terjadinya Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Ijazah) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Termohon akan diuraikan sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa pada Hari Selasa, Tanggal 25 April 2017, sekitar Pukul 11.00 Wit, bertempat di Polres Mimika Jl. Agimuga No. 03 Timika, Pemohon telah datang ke Kantor Polres Mimika / Kantor Termohon guna melaporkan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Ijazah) yang diduga dilakukan oleh Terlapor Refki Tafre, Sekitar Tanggal 30 Juni 2005 Bertempat Di SMP Negeri Banti Tembagapura ;--------
Bahwa atas dasar Laporan Pemohon, Termohon menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 226 / IV / 2017 / Papua / Res Mimika, Tanggal 25 Apri 2017, tentang Terjadinya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat serta Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL / 134 / IV / 2017 / PAPUA / RES MIMIKA, Tanggal 25 April 2017 ;------------
Bahwa kemudian Termohon telah pula menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. – Lidik / 191 / V / 2017 / Reskrim, Tanggal 16 Mei 2017, tentang Terjadinya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Ijazah) yang diduga dilakukan oleh Terlapor Refki Tafre bertempat di SMP Negeri Banti Tembagapura, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Proses jalannya Penyelidikan, Termohon hanya 1 (satu) kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Nomor : B / 35 / XI / 2017 / RESKRIM, Tanggal 17 November 2017 ;---------------------------
Bahwa Termohon selanjutnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 289 / XI / 2017 / Reskrim, Tanggal 27 Nopember 2017 ;--------------------
Bahwa Termohon dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B / 35 / XI / 2017 / RESKRIM, Tanggal 17 November 2017, pada Poin 2 huruf (a) sampai huruf (f), telah pula memeriksa beberapa saksi-saksi diantaranya Pelapor / Pemohon, Saudari MELANIA RENJAAN, Saudara MARKUS SOMBO, Saudara ZETH SONNY AWOM, Saudara LA SARUDI dan Saudara REKI TAFRE / Terlapor ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pemohon telah pula menyerahkan beberapa Alat Bukti Surat diantaranya :----
- Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Banti Tembagapura Tahun Pelajaran 2004 / 2005, atas nama LA ODE ARUSANI dengan Nomor Seri Ijazah : 23 DI 2394135, Tanggal 30 Juni 2005 yang ditandatangani oleh Saudara REKI TAFRE ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Fotocopy Daftar Nilai Ujian Sekolah Menengah Pertama Atas Nama LA ODE ARUSANI yang mana dalam Mata Pelajaran Muatan Lokal terdiri dari Pelajaran Pertanian dan PKK, Tanggal 30 Juni 2005 yang ditandatangani oleh Saudara REKI TAFRE ;-------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Dasar Dan Kebudayaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Banti Nomor : 421.2 / 005 / SMP-NB / II / 2017, tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional Pertama Kali di SMP Negeri Banti Mimika Dilaksanakan Pada Tahun 2006 Dan Atas Nama LA ODE ARUSANI Tidak Pernah Terdaftar Sebagai Siswa SMP Negeri Banti, Tanggal 20 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Negeri Banti atas nama Saudara MARKUS SOMBO, S.Pd serta Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Dasar Dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Saudari JENI O. USMANY, S.Pd.,M.Pd ;--------------------------------------------------------------------
- Balasan Surat dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Tanggal 23 Maret 2017, Perihal Klarifikasi Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Dan Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Saudari DIAN WAHYUNI ;------------------------
- Surat Dari Pelapor / Pemohon dan Perwakilan Dari Guru-Guru Serta Pemerhati Pendidikan yang ditujukan Kepada Bapak Kapolres Mimika, Tanggal 30 Mei 2018, Perihal Pengajuan Bukti Baru Untuk Membuka Kembali Penyidikan LP / 226 / IV / 2017 / Papua / Res Mimika, tanggal 25 April 2017 ;-----------------------
II. Analisa Yuridis :-----------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP. Sidik / 55 / IV / 2018 / Reskrim, Tanggal 30 April 2018 dan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap / 551 / IV / 2018 / RESKRIM, Tanggal 30 April 2018 oleh Termohon adalah Sangat Tidak Prosedural, Bertentangan Dengan Hukum Serta Melanggar Hak Asasi Pemohon, hal mana dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP. Sidik / 55 / IV / 2018 / Reskrim, Tanggal 30 April 2018 yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Termohon pada Diktum Untuk angka (1) menyebutkan bahwa : Menghentikan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat karena : - Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang, Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti telah melanggar Ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1), Pasal 185 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :-------
“ Alat Bukti Yang Sah Ialah “ :----------------------------------------------------------------
a. Keterangan Saksi ;------------------------------------------------------------------------------
b. Keterangan Ahli ;-------------------------------------------------------------------------------
c. Surat ;---------------------------------------------------------------------------------------------
d. Petunjuk ;----------------------------------------------------------------------------------------
e. Keterangan Terdakwa.------------------------------------------------------------------------- Pasal 185 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :-----
“ Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu “ ;----------------------------
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor : 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka (11) :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami sendiri “;--------------------------------------------------------------
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor : 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka (21) :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan “ ;------------------------------
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor : 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka (22) :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Bukti yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan ;-----------------------------------
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor : 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka (23) :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.“---------------------------------------------------------------------------
- Hal mana ini dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B / 35 / XI / 2017 / RESKRIM, Tanggal 17 November 2017 yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Termohon pada Poin 2 huruf (a) sampai huruf (e), yang menyatakan Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama : YOHANES FRITZ AIBEKOB (Pelapor / Pemohon), MALANIA RENJAAN, MARKUS SOMBO, ZETH SONNY AWOM dan LA SARUDI ;------------------------------
- Demikian pula terhadap Alat Bukti Surat berupa Surat Keterangan dari Saudara MARKUS SOMBO, S.Pd.,Tanggal 20 Februari 2017, Nomor : 421.2 / 005 / SMP-NB / II / 2017 yang menyatakan bahwa “ Pelaksanaan Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional Pertama Kali di SMP Negeri Banti MIMIKA Dilaksanakan Pada Tahun 2006, dan Atas Nama LA ODE ARUSANI Tidak Pernah Terdaftar Sebagai Siswa SMP Negeri Banti “.------
- Demikian pula halnya terhadap Alat Bukti Surat dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 17868 / A4.2 / HK / 2017, Tanggal 23 Maret 2017, pada Poin 2 dan Poin 4 ;---------------------
2. Bahwa dengan Menerbitkan / Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP. Sidik / 55 / IV / 2018 / Reskrim, Tanggal 30 April 2018 dan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap / 551 / IV / 2018 / RESKRIM, Tanggal 30 April 2018 serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B / 544 / V / 2018 / RESKRIM, Tanggal 1 Mei 2018, Tindakan Termohon juga telah bertentangan dengan hukum serta melanggar hak asasi Pemohon, hal mana dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B / 544 / V / 2018 / RESKRIM, Tanggal 1 Mei 2018 yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Termohon telah pula melanggar :-------------------------------
Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :----------------
“ Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah “ :-------------------------------------------
a. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu ;----
b. Surat yang dibuat menurut Ketentuan Perundang-Undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tangung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.------------------------------------------------------------------------------
Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :----------------
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuain, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ;--------
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :-----
a. Keterangan Saksi ;----------------------------------------------------------------------
b. Surat ;-------------------------------------------------------------------------------------
c. Keterangan Terdakwa.-----------------------------------------------------------------
- Keterangan dari saksi-saksi yang telah dimintai kesaksiannya adalah merupakan amanah dari Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;---------------------------------------------------------------------------
- Demikian pula terhadap Alat Bukti Surat berupa Surat Keterangan dari Saudara MARKUS SOMBO, S.Pd.,Tanggal 20 Februari 2017, Nomor : 421.2 / 005 / SMP-NB / II / 2017 yang menyatakan bahwa “ Pelaksanaan Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional Pertama Kali di SMP Negeri Banti MIMIKA Dilaksanakan Pada Tahun 2006, dan Atas Nama LA ODE ARUSANI Tidak Pernah Terdaftar Sebagai Siswa SMP Negeri Banti “.-------------------------------------------------------
- Demikian pula halnya terhadap Alat Bukti Surat dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 17868 / A4.2 / HK / 2017, Tanggal 23 Maret 2017, pada Poin 2 dan Poin 4 ;---------------------------------------
- Merujuk pada perkara Dugaan Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Penyidik Polda Sumatra Utara atas penetapan Tersangka JR Saragih dalam Legalisir Ijazah, Penyidik Polda Sumatera Utara berpegang pada Legal Formal pernyataan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melakukan Legalisir atas Ijazah tersebut ;---------------------------------------
- Seharusnya Penyidik Polres Mimika juga cukup berpegang pada legal formal pernyataan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah SMPN Banti, Markus Sombo, S.Pd., dan telah diketahui Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika dan dibenarkan kewenangannya oleh Kemendikbud RI, Jakarta.-----------
3. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Nomor : 21 / PUU-XII / 2014, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan Obyek Praperadilan. Melalui putusannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyatakan Inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “ bukti permulaan “, “ bukti permulaan yang cukup “, dan “ bukti yang cukup “ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Frasa “ bukti permulaan “, “ bukti permulaan yang cukup “, dan “ bukti yang cukup “, dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;---------------------------
5. Pidana atas pembuatan Ijazah palsu di samping merujuk pasal 184 KUHP, juga harus merujuk pada Undang-Undang Sisdiknas No.20/2003, Pasal 68 ayat (1) “Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Dan Pasal 68 ayat (2) ”Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.-----------------------------------------------------
6. Bahwa karena Termohon tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan Termohon menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, hal mana Termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu mengacu dalam kualitas sebagai penyidik seharusnya tidak membiarkan hal-hal yang tidak sesuai prosedur ini berlaku dan patut memberikan contoh yang baik sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana untuk tidak mengeluarkan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sesuai dengan Perintah Pasal 7 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), sebagai berikut :---------------
“dalam melaksanakan Tugasnya dalam ayat (1) dan (2) Penyidik Wajib Menjunjung Tinggi Hukum Yang Berlaku…”--------------------------------------------------------------------
7. Bahwa Ijazah palsu sangat mencederai dunia pendidikan di Indonesia khususnya daerah Papua, mengingat atas perjuangan anak-anak Papua yang berkorban untuk mendapatkan pendidikan (pengakuan oleh Ijazah) yang layak di dunia pendidikan, tapi akhirnya orang-orang yang tak bertanggung jawab bisa saja datang ke Papua untuk mengambil Ijazah palsu begitu saja, karena dilindungi oleh pijakan hukum yang tercantum pada Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Mimika atas kasus ini (Yurisprudensi) ;---------
8. Bahwa dalam perkembangannya praperadilan telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap Penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah Tidak sah secara hukum karena melanggar Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Cq. Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini berkenan memeriksa dan memutuskan ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Mohon Putusan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;---------------
2. Menyatakan Tindakan Termohon terhadap dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan Pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;----------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut ;---------------------------------------------------------
4. Memerintahkan Termohon untuk kembali membuka dan melanjutkan perkara tersebut ;--
5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera menetapkan Reki Tafre sebagai Tersangka dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah ;---------------------------------------
6. Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan Atau Penetapan Yang Dikeluarkan Lebih Lanjut Oleh Termohon Yang Berkenaan Dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Atas Diri Pemohon Oleh Termohon ;---------------------------------------------------------------
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau jika Pengadilan Negeri Kota Mimika berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).---------------------------------------------------------------------------------------------
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon,
MOH. NUR MUHARAM JAYA, SH
LA ODE ARMAN. M, SH
LA RIDA SIDI, SH
|