| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa EMMA J. ANSEK Alias EMMA bersama-sama dengan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) pada bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada bulan Februari 2026, Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) yang merupakan teman terdakwa sejak tahun 2017 datang ke rumah kosan terdakwa di Jalan Ahmad Yani Timika kemudian mengajak terdakwa untuk bergabung bekerja dengannya untuk mencarikan orang dengan menawarkan akan mendapatkan berbagai jenis pekerjaan dengan salah satu syarat harus melakukan pembayaran. Saat itu Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menyampaikan bahwa dirinya dan terdakwa dijadikan sebagai staf admin di perusahaan pencari kerja tersebut dan pimpinannya adalah orang yang bernama OLIVER yang mana terdakwa dan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) akan mendapatkan gaji sesuai dengan jumlah orang yang berhasil direkrut. Saat itu terdakwa menanyakan apa nama perusahaannya namun Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengatakan bahwa status perusahaan masih privat. Awalnya terdakwa tidak percaya di karenakan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) saat itu sedang menganggur namun saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) meyakinkan terdakwa dengan berjanji hingga akhirnya terdakwa bersedia bergabung bekerja dengannya untuk merekrut orang dengan menawarkan akan mendapatkan pekerjaan.
- Bahwa jenis pekerjaan yang disampaikan saudari Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) kepada terdakwa yakni :
- Riger ( juru ikat ) sejumlah Rp. 2.000.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Welder ( juru las ) sejumlah Rp. 3.000.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Staf admin sejumlah Rp. 5.000.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Kelistrikan sejumlah Rp. 1.500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Supervisor sejumlah Rp. 1.500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Security sejumlah Rp. 500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Cleaning service Rp. 500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga dan pasfoto 3x4 2 lembar.
- Loundry sejumlah Rp. 500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga dan pasfoto 3x4 2 lembar.
- Koki sejumlah Rp. 500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga dan pasfoto 3x4 2 lembar.
Dan uang akan dikembalikan jika orang yang direkrut tidak mendapatkan pekerjaan.
- Bahwa kemudian terdakwa dan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mulai merekrut orang – orang sejak bulan Februari 2026 hingga bulan Juni 2026 dengan jumlah sekitar 170 (seratus tujuh puluh) orang.
- Sejak bulan Maret 2026 orangorang yang terdakwa dan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) berhasil rekrut sering menanyakan tentang kapan akan mulai bekerja dan semua pertanyaan tersebut terdakwa teruskan ke Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) namun Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menjawab untuk bersabar dan dikarenakan pertanyaan dari dari orang yang terdakwa rekrut terus menanyakan kepastian pekerjaan kemudian terdakwa menyampaikan kepada Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) untuk dibuatkan Grup WhatsApp dan orang-orang yang direkrut dimasukkan kedalam grup agar bisa saling berkomunikasi. Dan tidak lama kemudian saudari MEGA PUJI RAHAYU membuat Grup WhatsApp MARET_APRIL JOB.
- Bahwa kemudian sejak adanya grup WhatsApp tersebut orangorang yang terdakwa rekrut tidak lagi menanyakan secara pribadi kepada terdakwa dan proses perekrutan tetap terdakwa jalankan. Pada bulan Mei 2026 Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan segera mendapatkan gaji sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) karena data orang rekrutan dan jumlah uang yang masuk sudah disusun. Berjalannya waktu orang-orang rekrutan para terdakwa terus menanyakan tentang kepastian pekerjaan tersebut namun terdakwa, Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO), maupun orang yang bernama OLIVER pada WAG tersebut pada intinya menjawab agar bersabar karena sedang diproses untuk bekerja.
- Bahwa pada tanggal 8 Juni 2026 orang yang bernama OLIVER menyampaikan didalam grup agar kami mengikuti pertemuan di Hotel Horizon Ultima tanggal 10 Juni 2026 untuk membahas tentang pekerjaan dimaksud sekaligus melakukan pelunasan pembayaran dikarenakan ada peserta yang belum melunasi permintaan untuk mendapatkan pekerjaan.
- Bahwa pada tanggal 9 Juni 2026 malam hari Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menyampaikan didalam grup bahwa pertemuan tanggal 10 Juni 2026 di Hotel Horizon Ultima dibatalkan karena pimpinan / bos (OLIVER) berhalangan turun dari Tembagapura, namun karena adanya pembatalan tersebut sehingga para peserta grup terus menanyakan tentang kebenaran pekerjaan yang ditawarkan tersebut sehingga ada beberapa peserta yang meminta pengembalian uang dan benar ada Saudari MEGA PUJI RAHAYU melakukan pengembalian uang untuk jenis pekerjaan cleaning service yang nilainya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sementara untuk jenis pekerjaan lain seperti menjadi staf admin, welder, riger maupun supervisor yang jumlahnya Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak dikembalikan.
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2026 Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengirimkan ke dalam grup tentang undangan family gathering di Hotel Horizon Ultima dari tanggal 1520 Juni 2026 pukul 10.00-18.00 WIT untuk melakukan interview, cek kesehatan, foto kartu karyawan, tandatangan kontrak dan riset Perusahaan dengan note “Diwajibkan seluruh karyawan terlibat, menggunakan baju rapi & membawa KTP “. Dengan adanya informasi tersebut mendapatkan bermacam – macam tanggapan positif dari peserta grup namun ada juga yang menanyakan tentang kepastian undangan tersebut karena terjadi perdebatan sehingga pada pukul 15.33 WIT terdakwa kembali mengirim pesan yang sama ke dalam grup dengan harapan orang yang Terdakwa rekrut mengetahui informasi mengenai undangan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 14 Juni 2026 Pukul 17.00 WIT Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengusulkan didalam grup agar rencana pertemuan undangan tanggal 1520 Juni 2026 di Hotel Horizon Ultima tersebut diundur ke tanggal 19 s.d 20 Juni 2026 Pukul 10.00 – 18.00 WIT di Hotel Horizon Ultima.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar Pukul 09.00 Wit terdakwa menghubungi Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menanyakan tentang gaji karena terdakwa butuh uang untuk orang tua yang sedang sakit dan saat itu Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengirimkan uang Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada terdakwa. Sore harinya Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengajak terdakwa untuk bertemu di caffe dekat Jalan Petrosea dan dalam pertemuan tersebut Sdr. MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menyampaikan bahwa tempat untuk undangan family gathering tersebut sudah disiapkan dan ada juga kamar untuk menginap dan mendengar informasi tersebut terdakwa merasa lega karena tidak ada lagi penundaan dan orangorang yang direkrut akan merasa puas. Pada malam harinya sekitar Pukul 20.00 Wit terdakwa menghubungi Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menanyakan kepastian pertemuan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 19 Juni – 20 Juni 2026 Pukul 10.0018.00 WIT tersebut karena orang-orang yang direkrut terus menanyakan di dalam grup dan saat itu Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa kalau tidak perubahan informasi batal berarti udangan pertemuan tetap berjalan. Kemudian didalam grup Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) juga memberitahukan yang pada intinya bahwa rencana kegiatan tersebut tetap dilaksanakan kalau tidak ada perubahan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar Pukul 07.30 Wit terdakwa menghubungi Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) dan menyampaikan yang pada intinya agar Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengikuti kegiatan pertemuan tersebut dikarenakan terdakwa tidak akan hadir dan tibatiba saja Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menutup panggilan dan kemudian nomornya sudah tidak bisa dihubungi dan hal tersebut membuat terdakwa panik karena harus menghadapi orang – orang rekrutan. Sekitar Pukul 09.00 Wit banyak panggilan telpon masuk dari orang – orang rekrutan dan menanyakan keberadaan terdakwa, Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) dan orang yang bernama OLIVER karena mereka sudah di Hotel Horizon Ultima dan saat itu terdakwa juga langsung pergi menuju ke Hotel Horizon Ultima. Sesampainya di Hotel Horizon Ultima sekitar 170 orang – orang rekrutan sudah berkumpul kemudian terdakwa langsung masuk ke Hotel dan menanyakan kepada petugas hotel tentang ruangan untuk pertemuan family gathering yang sudah dipesan dan ternyata petugas hotel menyampaikan bahwa tidak ada reservasi untuk pertemuan family gathering. Dan seketika itu juga terdakwa bersama-sama orang-orang rekrutan tersebut pergi ke Kantor Kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa 9 (sembilan) orang saksi dari sekitar 170 orang rekrutan tersebut telah mengirimkan uang ke Nomor Rekening 901306887160 Bank Seabank atas nama MEGA PUJI RAHAYU atas perintah terdakwa dengan tawaran akan mendapatkan pekerjaan bulan Maret atau April namun harus memberikan sejumlah uang, kalau tidak kerja uang kembali tapi kalau berhasil masuk kerja uang tidak kembali. Dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi SUMMERY CHATRIN DIMARA memberikan uang secara transfer Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui Bank Mandiri miliknya sendiri untuk suaminya an. Saksi MANTIK RICIJAN FERNANDO INGGAMER dengan tawaran sebagai petugas admin dengan bukti transfer tanggal 30 April 2026.
- Saksi FLORA RUMBINO :
- memberikan uang secara transfer Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui Bank Papua miliknya sendiri untuk anaknya an. Saksi ANDRIANE FANDY KAFIAR dengan tawaran sebagai admin di PT. BUMA dengan bukti transfer tanggal 23 Februari 2026.
- memberikan uang secara transfer Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui Bank Papua miliknya sendiri untuk anak menantunya an. Sdr. JOHANES PAULUS TITIRLOLOBI dengan tawaran supervisor dengan tidak tahu nama perusahaannya dengan bukti transfer tanggal 23 Februari 2026
- memberikan uang secara transfer Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui Bank Papua miliknya sendiri untuk suaminya an. Saksi MICHAEL HENDRIK HUBI dengan tawaran sebagai welder dengan bukti transfer tanggal 23 Februari 2026.
- Saksi ANDRIANE FANDY KAFIAR memberikan uang secara transfer Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui Bank BRI miliknya sendiri dengan tawaran sebagai admin di PT. BUMA dengan bukti transfer tanggal 31 Mei 2026 dan tanggal 02 Juni 2026.
- Saksi PENINA MINA RONSUMBRE memberikan uang secara transfer Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui Bank BNI miliknya sendiri dengan tawaran sebagai admin dengan bukti transfer tanggal 30 Maret 2026.
- Saksi MAKDA ITLAY Alias LENA memberikan uang secara transfer Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui Bank Mandiri miliknya sendiri dengan tawaran sebagai admin dengan bukti transfer tanggal 14 Juni 2026.
- Saksi DESSY AGUSTINA KAFIAR :
- memberikan uang secara transfer Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui Bank BNI miliknya sendiri untuk suaminya an. Sdr. MARKUS YANCE AKIEWI dengan tawaran sebagai mekanik dengan bukti transfer tanggal 24 Maret 2026.
- memberikan uang secara transfer Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui Bank BNI miliknya sendiri untuk kakaknya an. Saksi HEIN MERKIOR RUMPAIDUS dengan tawaran sebagai mekanik dengan bukti transfer tanggal 25 Maret 2026.
- memberikan uang secara transfer Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui Bank BNI miliknya sendiri untuk kakaknya an. Saksi CLIFF JUERGENSEN RUMPAIDUS dengan tawaran sebagai security dengan bukti transfer tanggal 27 Maret 2026.
- Saksi LA ODE ANDU memberikan uang secara transfer Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun tidak ada bukti transfernya. Yang ada bukti transfer hanya melalui Bank BRI milik Saudari NURHIKMA dengan tawaran sebagai welder dengan bukti transfer tanggal 19 April 2026.
- Saksi SELVIA YAWAN memberikan uang secara transfer sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Rekening Agen Bank Mandiri an. KHOLIQ YASNAN untuk suaminya an. YOHANIS WOMSIWOR dengan tawaran sebagai welder dengan butki transfer tanggal 12 Juni 2026.
- Saksi YOSEPHINA BONAY memberikan uang secara transfer sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui Bank CIMB Niaga an. KARMILA dengan tawaran sebagai cleaning service dengan butki transfer tanggal 04 Juni 2026.
- Bahwa ada nama perusahaan yang terdakwa tawarkan kepada Saksi ANDRIANE FANDY KAFIAR untuk masuk bekerja sebagai admin yakni PT. BUMA dan terdakwa menyampaikan hal tersebut karena diperintahkan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO). Terdakwa sendiri tidak pernah bekerja sama dengan PT. BUMA untuk mempekerjaan Saksi ADRIANE FANDY KAFIAR pada PT. BUMA dengan jabatan admin. Terdakwa juga tidak pernah menanyakan ke PT. BUMA tentang jabatan admin tempat saudari ADRIANE FANDY KAFIAR akan bekerja.
- Bahwa hingga saat ini tidak ada seorang pun diantara 170 (seratus tujuh puluh) orang yang direkrut tersebut mendapatkan pekerjaan.
- Bahwa terdakwa telah menerima gaji dari Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk merekrut orangorang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengakibatkan para saksi beserta rekrutan lainnya yang berjumlah 170 (seratus tujuh puluh) orang mengalami kerugian materi kurang lebih sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hingga Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa EMMA J. ANSEK Alias EMMA bersama-sama dengan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) pada waktu bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada bulan Februari 2026, Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) yang merupakan teman terdakwa sejak tahun 2017 datang ke rumah kosan terdakwa di Jalan Ahmad Yani Timika kemudian mengajak terdakwa untuk bergabung bekerja dengannya untuk mencarikan orang dengan menawarkan akan mendapatkan berbagai jenis pekerjaan dengan salah satu syarat harus melakukan pembayaran. Saat itu Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menyampaikan bahwa dirinya dan terdakwa dijadikan sebagai staf admin di perusahaan pencari kerja tersebut dan pimpinannya adalah orang yang bernama OLIVER yang mana terdakwa dan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) akan mendapatkan gaji sesuai dengan jumlah orang yang berhasil direkrut. Saat itu terdakwa menanyakan apa nama perusahaannya namun Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengatakan bahwa status perusahaan masih privat. Awalnya terdakwa tidak percaya di karenakan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) saat itu sedang menganggur namun saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) meyakinkan terdakwa dengan berjanji hingga akhirnya terdakwa bersedia bergabung bekerja dengannya untuk merekrut orang dengan menawarkan akan mendapatkan pekerjaan.
- Bahwa jenis pekerjaan yang disampaikan saudari Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) kepada terdakwa yakni :
- Riger ( juru ikat ) sejumlah Rp. 2.000.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Welder ( juru las ) sejumlah Rp. 3.000.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Staf admin sejumlah Rp. 5.000.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Kelistrikan sejumlah Rp. 1.500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Supervisor sejumlah Rp. 1.500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Security sejumlah Rp. 500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SKCK Kartu Kuning, paspoto 3x4 2 lembar serta sertifikat keahlian.
- Cleaning service Rp. 500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga dan pasfoto 3x4 2 lembar.
- Loundry sejumlah Rp. 500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga dan pasfoto 3x4 2 lembar.
- Koki sejumlah Rp. 500.000,- dengan syarat ijazah, KTP, Kartu Keluarga dan pasfoto 3x4 2 lembar.
Dan uang akan dikembalikan jika orang yang direkrut tidak mendapatkan pekerjaan.
- Bahwa kemudian terdakwa dan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mulai merekrut orang – orang sejak bulan Februari 2026 hingga bulan Juni 2026 dengan jumlah sekitar 170 (seratus tujuh puluh) orang.
Sejak bulan Maret 2026 orang-orang yang terdakwa dan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) berhasil rekrut sering menanyakan tentang kapan akan mulai bekerja dan semua pertanyaan tersebut terdakwa teruskan ke Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) namun Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menjawab untuk bersabar dan dikarenakan pertanyaan dari dari orang yang terdakwa rekrut terus menanyakan kepastian pekerjaan kemudian terdakwa menyampaikan kepada Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) untuk dibuatkan Grup WhatsApp dan orang-orang yang direkrut dimasukkan kedalam grup agar bisa saling berkomunikasi. Dan tidak lama kemudian saudari MEGA PUJI RAHAYU membuat Grup WhatsApp MARET_APRIL JOB.
- Bahwa kemudian sejak adanya grup WhatsApp tersebut orangorang yang terdakwa rekrut tidak lagi menanyakan secara pribadi kepada terdakwa dan proses perekrutan tetap terdakwa jalankan. Pada bulan Mei 2026 Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan segera mendapatkan gaji sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) karena data orang rekrutan dan jumlah uang yang masuk sudah disusun. Berjalannya waktu orang-orang rekrutan para terdakwa terus menanyakan tentang kepastian pekerjaan tersebut namun terdakwa, Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO), maupun orang yang bernama OLIVER pada WAG tersebut pada intinya menjawab agar bersabar karena sedang diproses untuk bekerja.
- Bahwa pada tanggal 8 Juni 2026 orang yang bernama OLIVER menyampaikan didalam grup agar kami mengikuti pertemuan di Hotel Horizon Ultima tanggal 10 Juni 2026 untuk membahas tentang pekerjaan dimaksud sekaligus melakukan pelunasan pembayaran dikarenakan ada peserta yang belum melunasi permintaan untuk mendapatkan pekerjaan.
- Bahwa pada tanggal 9 Juni 2026 malam hari Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menyampaikan didalam grup bahwa pertemuan tanggal 10 Juni 2026 di Hotel Horizon Ultima dibatalkan karena pimpinan / bos (OLIVER) berhalangan turun dari Tembagapura, namun karena adanya pembatalan tersebut sehingga para peserta grup terus menanyakan tentang kebenaran pekerjaan yang ditawarkan tersebut sehingga ada beberapa peserta yang meminta pengembalian uang dan benar ada Saudari MEGA PUJI RAHAYU melakukan pengembalian uang untuk jenis pekerjaan cleaning service yang nilainya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sementara untuk jenis pekerjaan lain seperti menjadi staf admin, welder, riger maupun supervisor yang jumlahnya Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak dikembalikan.
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2026 Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengirimkan ke dalam grup tentang undangan family gathering di Hotel Horizon Ultima dari tanggal 1520 Juni 2026 pukul 10.00-18.00 WIT untuk melakukan interview, cek kesehatan, foto kartu karyawan, tandatangan kontrak dan riset Perusahaan dengan note “Diwajibkan seluruh karyawan terlibat, menggunakan baju rapi & membawa KTP “. Dengan adanya informasi tersebut mendapatkan bermacam – macam tanggapan positif dari peserta grup namun ada juga yang menanyakan tentang kepastian undangan tersebut karena terjadi perdebatan sehingga pada pukul 15.33 WIT terdakwa kembali mengirim pesan yang sama ke dalam grup dengan harapan orang yang Terdakwa rekrut mengetahui informasi mengenai undangan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 14 Juni 2026 Pukul 17.00 WIT Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengusulkan didalam grup agar rencana pertemuan undangan tanggal 1520 Juni 2026 di Hotel Horizon Ultima tersebut diundur ke tanggal 19 s.d 20 Juni 2026 Pukul 10.00 – 18.00 WIT di Hotel Horizon Ultima.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar Pukul 09.00 Wit terdakwa menghubungi Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menanyakan tentang gaji karena terdakwa butuh uang untuk orang tua yang sedang sakit dan saat itu Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengirimkan uang Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada terdakwa. Sore harinya Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengajak terdakwa untuk bertemu di caffe dekat Jalan Petrosea dan dalam pertemuan tersebut Sdr. MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menyampaikan bahwa tempat untuk undangan family gathering tersebut sudah disiapkan dan ada juga kamar untuk menginap dan mendengar informasi tersebut terdakwa merasa lega karena tidak ada lagi penundaan dan orangorang yang direkrut akan merasa puas. Pada malam harinya sekitar Pukul 20.00 Wit terdakwa menghubungi Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menanyakan kepastian pertemuan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 19 Juni – 20 Juni 2026 Pukul 10.0018.00 WIT tersebut karena orang-orang yang direkrut terus menanyakan di dalam grup dan saat itu Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa kalau tidak perubahan informasi batal berarti udangan pertemuan tetap berjalan. Kemudian didalam grup Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) juga memberitahukan yang pada intinya bahwa rencana kegiatan tersebut tetap dilaksanakan kalau tidak ada perubahan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar Pukul 07.30 Wit terdakwa menghubungi Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) dan menyampaikan yang pada intinya agar Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengikuti kegiatan pertemuan tersebut dikarenakan terdakwa tidak akan hadir dan tibatiba saja Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) menutup panggilan dan kemudian nomornya sudah tidak bisa dihubungi dan hal tersebut membuat terdakwa panik karena harus menghadapi orang – orang rekrutan. Sekitar Pukul 09.00 Wit banyak panggilan telpon masuk dari orang – orang rekrutan dan menanyakan keberadaan terdakwa, Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) dan orang yang bernama OLIVER karena mereka sudah di Hotel Horizon Ultima dan saat itu terdakwa juga langsung pergi menuju ke Hotel Horizon Ultima. Sesampainya di Hotel Horizon Ultima sekitar 170 orang – orang rekrutan sudah berkumpul kemudian terdakwa langsung masuk ke Hotel dan menanyakan kepada petugas hotel tentang ruangan untuk pertemuan family gathering yang sudah dipesan dan ternyata petugas hotel menyampaikan bahwa tidak ada reservasi untuk pertemuan family gathering. Dan seketika itu juga terdakwa bersama-sama orang-orang rekrutan tersebut pergi ke Kantor Kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa 9 (sembilan) orang saksi dari sekitar 170 orang rekrutan tersebut telah mengirimkan uang ke Nomor Rekening 901306887160 Bank Seabank atas nama MEGA PUJI RAHAYU atas perintah terdakwa dengan tawaran akan mendapatkan pekerjaan bulan Maret atau April namun harus memberikan sejumlah uang, kalau tidak kerja uang kembali tapi kalau berhasil masuk kerja uang tidak kembali. Dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi SUMMERY CHATRIN DIMARA memberikan uang secara transfer Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui Bank Mandiri miliknya sendiri untuk suaminya an. Saksi MANTIK RICIJAN FERNANDO INGGAMER dengan tawaran sebagai petugas admin dengan bukti transfer tanggal 30 April 2026.
- memberikan uang secara transfer Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui Bank Papua miliknya sendiri untuk anaknya an. Saksi ANDRIANE FANDY KAFIAR dengan tawaran sebagai admin di PT. BUMA dengan bukti transfer tanggal 23 Februari 2026.
- memberikan uang secara transfer Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui Bank Papua miliknya sendiri untuk anak menantunya an. Sdr. JOHANES PAULUS TITIRLOLOBI dengan tawaran supervisor dengan tidak tahu nama perusahaannya dengan bukti transfer tanggal 23 Februari 2026
- memberikan uang secara transfer Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui Bank Papua miliknya sendiri untuk suaminya an. Saksi MICHAEL HENDRIK HUBI dengan tawaran sebagai welder dengan bukti transfer tanggal 23 Februari 2026.
- Saksi ANDRIANE FANDY KAFIAR memberikan uang secara transfer Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui Bank BRI miliknya sendiri dengan tawaran sebagai admin di PT. BUMA dengan bukti transfer tanggal 31 Mei 2026 dan tanggal 02 Juni 2026.
- Saksi PENINA MINA RONSUMBRE memberikan uang secara transfer Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui Bank BNI miliknya sendiri dengan tawaran sebagai admin dengan bukti transfer tanggal 30 Maret 2026.
- Saksi MAKDA ITLAY Alias LENA memberikan uang secara transfer Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui Bank Mandiri miliknya sendiri dengan tawaran sebagai admin dengan bukti transfer tanggal 14 Juni 2026.
- Saksi DESSY AGUSTINA KAFIAR :
- memberikan uang secara transfer Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui Bank BNI miliknya sendiri untuk suaminya an. Sdr. MARKUS YANCE AKIEWI dengan tawaran sebagai mekanik dengan bukti transfer tanggal 24 Maret 2026.
- memberikan uang secara transfer Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui Bank BNI miliknya sendiri untuk kakaknya an. Saksi HEIN MERKIOR RUMPAIDUS dengan tawaran sebagai mekanik dengan bukti transfer tanggal 25 Maret 2026.
- memberikan uang secara transfer Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui Bank BNI miliknya sendiri untuk kakaknya an. Saksi CLIFF JUERGENSEN RUMPAIDUS dengan tawaran sebagai security dengan bukti transfer tanggal 27 Maret 2026.
- Saksi LA ODE ANDU memberikan uang secara transfer Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) namun tidak ada bukti transfernya. Yang ada bukti transfer hanya melalui Bank BRI milik Saudari NURHIKMA dengan tawaran sebagai welder dengan bukti transfer tanggal 19 April 2026.
- Saksi SELVIA YAWAN memberikan uang secara transfer sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Rekening Agen Bank Mandiri an. KHOLIQ YASNAN untuk suaminya an. YOHANIS WOMSIWOR dengan tawaran sebagai welder dengan butki transfer tanggal 12 Juni 2026.
- Saksi YOSEPHINA BONAY memberikan uang secara transfer sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui Bank CIMB Niaga an. KARMILA dengan tawaran sebagai cleaning service dengan butki transfer tanggal 04 Juni 2026.
- Bahwa ada nama perusahaan yang terdakwa tawarkan kepada Saksi ANDRIANE FANDY KAFIAR untuk masuk bekerja sebagai admin yakni PT. BUMA dan terdakwa menyampaikan hal tersebut karena diperintahkan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO). Terdakwa sendiri tidak pernah bekerja sama dengan PT. BUMA untuk mempekerjaan Saksi ADRIANE FANDY KAFIAR pada PT. BUMA dengan jabatan admin. Terdakwa juga tidak pernah menanyakan ke PT. BUMA tentang jabatan admin tempat saudari ADRIANE FANDY KAFIAR akan bekerja.
- Bahwa hingga saat ini tidak ada seorang pun diantara 170 (seratus tujuh puluh) orang yang direkrut tersebut mendapatkan pekerjaan.
- Bahwa terdakwa telah menerima gaji dari Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk merekrut orangorang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan Saudari MEGA PUJI RAHAYU (DPO) mengakibatkan para saksi beserta rekrutan lainnya yang berjumlah 170 (seratus tujuh puluh) orang mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hingga Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|