| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan eksekusi terhadap objek sengketa mobil BR-V ..tanpa menunjukan sertifikat jaminan fidusia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. Rp.406.180.000 (empat ratus enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan tunai seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril sejumlah sejumlah Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan tunai seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada permohonan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |