| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Tergugat II dan Penggugat berdasarkan Kwitansi pembelian tertanggal 26 Februari 2011 dan 10 Juni 2011 serta Akta Jual Beli adalah SAH menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi oleh hukum;
- Mengijinkan Penggugat berhak untuk melakukan segala proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 00786, tertanggal 02 Juli 2014, Surat Ukur No. 160/KS/2014, tertanggal 23 Juni 2014 dengan luas tanah 249 M?2; (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) yang dahulunya atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 00786, tertanggal 02 Juli 2014 dari nama Tergugat I menjadi nama Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |