| Dakwaan |
|
|
|
KESATU
--------- Bahwa ESPREM NAIM FRENGKY POKNEANGGE Alias NAIM selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 03:00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Mapuru Jaya (Kilo 9) Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu tgl 12 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wit, Terdakwa bersama teman – teman Terdakwa sedang menikmati minuman berakohol di pinggir jalan Poros Mapuru Jaya selanjutnya pada hari Senin sekira pukul 01.00 Wit Terdakwa menggunakan motor teman Terdakwa untuk mencari motor Terdakwa yang disewa oleh korban YULIUS CIMANTEM kemudian sekira pukul 01.05 Wit, sesampainya Terdakwa dirumahnya korban Terdakwa melihat bahwa motor Terdakwa sudah tidak ada kemudian keluarlah orang tua korban dari dalam rumah kemudian Terdakwa menanyakan “Yuli (korban) sudah datang ka ?” kemudian orang tua korban menjawab “tidak tau dia dimana” kemudian Terdakwa menjawab “kalau saya ketemu dia nanti Terdakwa tikam” kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Terdakwa untuk istrahat namun dalam perjalanan Terdakwa melihat korban sedang berjalan kaki di jalan Poros Mapuru Jaya (kilo 9) kemudian Terdakwa menghampiri korban dan langsung menikam korban sebanyak 3 (tiga) kali ke dibagian perut sebelah kanan, bahu depan bagian kanan dan pinggang bagian belakang dengan menggunakan pisau kecil (badik), selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk beristirahat, kemudian setelah 2 (dua) hari kejadian tersebut Terdakwa membuang alat tajam berupa Pisau Kecil (Badik) ke arah Kali di belakang rumah Terdakwa ;
- Bahwa korban adalah pelanggan Terdakwa yang telah menyewa motor Terdakwa selama 1 (satu) hari saja, namun korban tidak mengembalikan motor sehingga Terdakwa emosi dan mencari korban lalu menganiaya korban ;
- Bahwa Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau kecil (Badik) berupa milik tersangka yang dipakai untuk mejaga diri;
- Bahwa Tersangka melakukan penganiayan dengan kondisi dipengaruh minuman beralkohol (mabuk);
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban YULIUS CIMANTEM mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum atas An. YULIUS CIMANTEM dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika Nomor : 1003.3.II.I/106/ 2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang ditantangani oleh dokter KENNY YOSE TIMISELA selaku dokter PPPK yang bertugas pada Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas korban dengan jenis kelamin laki-laki, usia dua puluh Sembilan tahun. Pasien datang dengan kondisi tidak sadar dan tanda-tanda vital tidak stabil. Ditemukan luka terbuka di dada, dipundak kiri, dan perut. Pasien dilakukan penanganan awal, pemasangan infus, pemasangan selang dada, perawatan luka. Pasien kemudian dirawat inapkan.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----------------------------------------
|
|
A T A U
|
KEDUA
--------- Bahwa ESPREM NAIM FRENGKY POKNEANGGE Alias NAIM selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 03:00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Mapuru Jaya (Kilo 9) Timika Kabupaten Mimika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu tgl 12 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wit, Terdakwa bersama teman – teman Terdakwa sedang menikmati minuman berakohol di pinggir jalan Poros Mapuru Jaya selanjutnya pada hari Senin sekira pukul 01.00 Wit Terdakwa menggunakan motor teman Terdakwa untuk mencari motor Terdakwa yang disewa oleh korban YULIUS CIMANTEM kemudian sekira pukul 01.05 Wit, sesampainya Terdakwa dirumahnya korban Terdakwa melihat bahwa motor Terdakwa sudah tidak ada kemudian keluarlah orang tua korban dari dalam rumah kemudian Terdakwa menanyakan “Yuli (korban) sudah datang ka ?” kemudian orang tua korban menjawab “tidak tau dia dimana” kemudian Terdakwa menjawab “kalau saya ketemu dia nanti Terdakwa tikam” kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Terdakwa untuk istrahat namun dalam perjalanan Terdakwa melihat korban sedang berjalan kaki di jalan Poros Mapuru Jaya (kilo 9) kemudian Terdakwa menghampiri korban dan langsung menikam korban sebanyak 3 (tiga) kali ke dibagian perut sebelah kanan, bahu depan bagian kanan dan pinggang bagian belakang dengan menggunakan pisau kecil (badik), selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk beristirahat, kemudian setelah 2 (dua) hari kejadian tersebut Terdakwa membuang alat tajam berupa Pisau Kecil (Badik) ke arah Kali di belakang rumah Terdakwa ;
- Bahwa korban adalah pelanggan Terdakwa yang telah menyewa motor Terdakwa selama 1 (satu) hari saja, namun korban tidak mengembalikan motor sehingga Terdakwa emosi dan mencari korban lalu menganiaya korban ;
- Bahwa Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau kecil (Badik) berupa milik tersangka yang dipakai untuk mejaga diri;
- Bahwa Tersangka melakukan penganiayan dengan kondisi dipengaruh minuman beralkohol (mabuk);
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban YULIUS CIMANTEM mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum atas An. YULIUS CIMANTEM dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika Nomor : 1003.3.II.I/106/ 2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang ditantangani oleh dokter KENNY YOSE TIMISELA selaku dokter PPPK yang bertugas pada Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas korban dengan jenis kelamin laki-laki, usia dua puluh Sembilan tahun. Pasien datang dengan kondisi tidak sadar dan tanda-tanda vital tidak stabil. Ditemukan luka terbuka di dada, dipundak kiri, dan perut. Pasien dilakukan penanganan awal, pemasangan infus, pemasangan selang dada, perawatan luka. Pasien kemudian dirawat inapkan.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ----------------------------------------
|
|