Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Tim Hamida Kameyau PT. Adira Dinamika Finance, Tbk Kantor Perwakilan Timika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Tim
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamida Kameyau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA JAMLAAY, SHHamida Kameyau
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Finance, Tbk Kantor Perwakilan Timika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 432.180.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan eksekusi terhadap objek sengketa mobil BR-V ..tanpa menunjukan sertifikat jaminan fidusia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. Rp.406.180.000 (empat ratus enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan tunai seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth van Gewijsde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril sejumlah sejumlah Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan tunai seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth van Gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada permohonan keberatan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak