Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Tim IMELDA IRIANTI SIMBIAK, S.H. YOHANIS MATLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1804/R.1.19/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA IRIANTI SIMBIAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS MATLY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

         KESATU

--------- Bahwa YOHANIS MATLY selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 21:00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pattimura  Jalur 8 Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa hendak membeli rokok di kios milik saksi korban BENEKDITA SAKBAL, setelah terdakwa tiba di kios saksi korban BENEKDITA SAKBAL kemudian Terdakwa melakukan tawar menawar kepada saksi korban BENEKDITA SAKBAL namun tidak berhasil sehingga terdakwa kemudian kembali pulang ke rumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa datang kembali ke kios milik saksi korban BENEKDITA SAKBAL namun karena saksi korban BENEKDITA SAKBAL tidak suka melihat Terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minuma beralkohol (mabuk) sehingga saksi korban BENEKDITA SAKBAL berkata “ kenapa datang lagi ke sini?, mendengar perkataan saksi korban BENEKDITA SAKBAL tersebut membuat Terdakwa emosi dan langsung menuju ke dalam kios saksi korban BENEKDITA SAKBAL, kemudian Terdakwa langsung menampar saksi korban BENEKDITA SAKBAL sebanyak 1 (satu) kali dibagian telinga kiri, selanjutnya Terdakwa mencoba memukul saksi korban BENEKDITA SAKBAL namun saksi korban BENEKDITA SAKBAL menghindar sehingga pukulan terdakwa kena pada bagian kepala belakang saksi korban BENEKDITA SAKBAL, tiba-tiba datanglah saksi YOSHEP CHUN RAHAWARIN yang merupakan suami saksi korban BENEKDITA SAKBAL lalu berkelahi dengan terdakwa dan kemudian dilerai oleh saksi BENNY selaku Ketua RT setempat ;
  • Bahwa Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban BENEKDITA SAKBAL sebanyak 2 (dua) kali dengan cara memukull menggunakan tangan pada bagian telinga dan bagian kepala belakang;
  • Bahwa Terdakwa pada saat melakukan penganiayaan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol  (mabuk);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban BENEKDITA SAKBAL mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika Nomor : 1003.3.II.I/442/ 2025  tanggal 12 September 2025 yang ditantangani oleh dokter ANUGRAH ANTONIO PAULO LESOMER selaku dokter kontrak yang bertugas pada Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika dengan kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas korban dengan jenis kelamin perempuan, usia tujuhbelastahun. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka lebam pada bagian belakang telinga kiri yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal466 ayat (1)

  •  

 

- A T A U-

 

         KEDUA

--------- Bahwa YOHANIS MATLY selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 21:00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pattimura  Jalur 8 Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa ingin membeli rokok di kios milik saksi korban BENEKDITA SAKBAL, setelah terdakwa tiba di kios saksi korban BENEKDITA SAKBAL kemudian Terdakwa melakukan tawar menawar kepada saksi korban BENEKDITA SAKBAL namun tidak berhasil sehingga terdakwa kemudian kembali pulang ke rumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa datang kembali ke kios milik saksi korban BENEKDITA SAKBAL namun karena saksi korban BENEKDITA SAKBAL tidak suka melihat Terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minuma beralkohol (mabuk) sehingga saksi korban BENEKDITA SAKBAL sempat memaki Terdakwa sambil berkata “ kenapa datang lagi ke sini?, mendengar perkataan saksi korban BENEKDITA SAKBAL tersebut membuat Terdakwa emosi dan langsung menuju ke dalam kios saksi korban BENEKDITA SAKBAL, kemudian Terdakwa langsung menampar saksi korban BENEKDITA SAKBAL sebanyak 1 (satu) kali dibagian telinga kiri, selanjutnya Terdakwa mencoba memukul saksi korban BENEKDITA SAKBAL namun saksi korban BENEKDITA SAKBAL menghindar sehingga pukulan terdakwa kena pada bagian kepala belakang saksi korban BENEKDITA SAKBAL, tiba-tiba datanglah saksi YOSHEP CHUN RAHAWARIN yang merupakan suami saksi korban BENEKDITA SAKBAL lalu berkelahi dengan Terdakwa dan kemudian dilerai oleh saksi BENNY selaku Ketua RT setempat ;
  • Bahwa Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban BENEKDITA SAKBAL sebanyak 2 (dua) kali dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian telinga dan bagian kepala belakang;
  • Bahwa Terdakwa pada saat melakukan penganiayaan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol  (mabuk);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban BENEKDITA SAKBAL mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika Nomor : 1003.3.II.I/442/ 2025  tanggal 12 September 2025 yang ditantangani oleh dokter ANUGRAH ANTONIO PAULO LESOMER selaku dokter kontrak yang bertugas pada Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika dengan kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas korban dengan jenis kelamin perempuan, usia tujuhbelastahun. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka lebam pada bagian belakang telinga kiri yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul;

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9109-LT-19112018-0106 tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani oleh APRIDA, S.Sos selaku Plt. Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Mimika yang menerangkan bahwa di Timika tanggal 21 Juni 2018 telah lahir BENEKDITA SAKBAL anak ke-enam perempuan dari Ayah FREDERIKUS SAKBAL dan Ibu GENEROSA WATLY sehingga pada waktu terjadi tindak pidana saksi korban BENEKDITA SAKBAL berumur 17 (tujuh belas) tahun dan disebut sebagai korban anak.

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. ---------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya