Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2026/PN Tim MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASELLA, S.H. NURMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1766/R.1.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----- Bahwa Terdakwa NURMAWI, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 21.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Serui Mekar Timika atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ( Satu ) Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 21.30 wit, Terdakwa sedang berada di toko jamu tradisional di Jalan Serui Mekar Timika sedang memesan jamu, tiba-tiba datang beberapa orang yang berpakaian preman yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap dan langsung mengamankan Terdakwa lalu pihak Sat Resnarkoba menanyakan kepada Terdakwa dimana paketan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan sehingga Terdakwa langsung menunjukkan dan menyerahkan 1 (satu) paket klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu yang sudah dilakban warna hitam yang siap di edarkan kepada konsumen yang berada di Kabupaten Mimika dan paketan narkotika tersebut Terdakwa genggam ditangan kiri terdakwa sehingga pada saat itu Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Tim opsnal Sat Resnarkoba dan saat itu juga tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya tim opnal Sat Resnakoba menemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 6 warna Reno Glow dengan nomor simcard 085399293179 dan uang tunai sejumlah Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian tim opsnal Polres Mimika menanyakan dimana tempat tinggal terdakwa dan di jawab oleh terdakwa bahwa di Jalan Sektoral Timika sehingga Terdakwa bersama tim opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat Tersebut.
  • Bahwa sekitar jam 21.46 Terdakwa dan Tim Opsnal sampai di rumah terdakwa, setelah itu Terdakwa menunjukan dan mengambil paketan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari sehingga tim opsnal langsung menyita 34 (tiga puluh empat) paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah lakban besar warna hitam selanjutnya tim opsnal menanyakan kepada Terdakwa paketan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari mana dan terdakwa menjawab di dapat dari saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) yang tinggal di jalan Matoa Timika kemudian sekira jam 22.50 wit tim opsnal dan Terdakwa menuju ke Jalan Matoa namun di tengah perjalanan terdakwa melihat saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) keluar dari lorong Jalan Matoa Timika tersebut kemudian Terdakwa menunjukkan  kepada  tim opsnal bahwa saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berjalan sehingga Tim opsnal Polres Mimika langsung menangkap saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba membawa Terdakwa dan saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) ke Kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna di lakukan proses hukum lanjut.
  • Bahwa harga perpaket Narkotika jenis sabu yang di perjualbelikan kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika denga harga berfariasi untuk perpaket kecil kisaran harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah memperjualbelikan atau mengedarkan paketan Narkotika jenis sabu kepada konsumen yang berada di Kabupaten Mimika kurang lebih 30 (tiga puluh) paket klip dan sudah laku terjual.
  • Bahwa terdakwa sudah mendapatkan uang hasil dari memperjualbelikan paketan Narkotika jenis sabu kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa maksud tujuan terdakwa memperjualbelikan Narkotika Jenis sabu kepada konsumen yang berada di kabupaten Mimika untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 248/NNF/V/2026 Tertanggal 02 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani diatas sumpah jabatan oleh yang memeriksa Herlia, S.Si. , Ade Jodi Harmawan, dan Ade Dirga Rahakbauw, S.Si. dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua Dr. I Gede Suarthawan, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :
  • Barang bukti yang di terima 1 (Satu) buah amplop coklat berlabel dan berlak segel, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,1719 (Nol koma satu tujuh satu sembilan) gram diberi nomor barang bukti 218/NNF/V/2026. adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina.

Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa NURMAWI

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB072/V/2026/Narkoba tertanggal 02 Mei 2026 bertempat di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua yang dibuat dan ditanda tangani oleh yang memeriksa Herlia, S.Si. dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua Dr. I Gede Suarthawan, S.Si., M.Si telah melakukan penimbangan barang bukti sejumlah 1 (satu) buah paket pipet plastik warna hitam berisikan Kristal berwarna putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dan 34 (tiga) puluh empat plastic klip bening kecil berisikan kristal berwarna putih di duga Narkotika golongan I jenis Sabu berat netto 33,3024 (tiga tiga koma dua empat) gram

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan tersebut kemudian dilkukan penyisihan barang bukti  sebagai berikut :

  • Disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium : 0,1719 gram
  • Disisihkan untuk Pembuktian di Pengadilan : 0,8078 gram

Kemudian sisa barang bukti dengan berat netto 42,3227 gram di musnahkan.

 

  • Bahwa Terdakwa NURMAWI tidak memiliki latar belakang, Pendidikan maupun latar belakang pekerjaan yang berkaitan dengan Kefarmasian di bidang Narkotika, serta terdakwa RAHMAT tidak memiliki izin khusus dari instansi/pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------

 

 

KEDUA :

 

----- Bahwa Terdakwa NURMAWI, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 21.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Serui Mekar Timika atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram”.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 21.30 wit, Terdakwa sedang berada di toko jamu tradisional di Jalan Serui Mekar Timika sedang memesan jamu, tiba-tiba datang beberapa orang yang berpakaian preman yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap dan langsung mengamankan Terdakwa lalu pihak Sat Resnarkoba menanyakan kepada Terdakwa dimana paketan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan sehingga Terdakwa langsung menunjukkan dan menyerahkan 1 (satu) paket klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu yang sudah dilakban warna hitam yang siap di edarkan kepada konsumen yang berada di Kabupaten Mimika dan paketan narkotika tersebut Terdakwa genggam ditangan kiri terdakwa sehingga pada saat itu Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Tim opsnal Sat Resnarkoba dan saat itu juga tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya tim opnal Sat Resnakoba menemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 6 warna Reno Glow dengan nomor simcard 085399293179 dan uang tunai sejumlah Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian tim opsnal Polres Mimika menanyakan dimana tempat tinggal terdakwa dan di jawab oleh terdakwa bahwa di Jalan Sektoral Timika sehingga Terdakwa bersama tim opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat Tersebut.
  • Bahwa sekitar jam 21.46 Terdakwa dan Tim Opsnal sampai di rumah terdakwa, setelah itu Terdakwa menunjukan dan mengambil paketan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam lemari sehingga tim opsnal langsung menyita 34 (tiga puluh empat) paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah lakban besar warna hitam selanjutnya tim opsnal menanyakan kepada Terdakwa paketan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari mana dan terdakwa menjawab di dapat dari saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) yang tinggal di jalan Matoa Timika kemudian sekira jam 22.50 wit tim opsnal dan Terdakwa menuju ke Jalan Matoa namun di tengah perjalanan terdakwa melihat saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) keluar dari lorong Jalan Matoa Timika tersebut kemudian Terdakwa menunjukkan  kepada  tim opsnal bahwa saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berjalan sehingga Tim opsnal Polres Mimika langsung menangkap saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba membawa Terdakwa dan saksi MOH MAKMUM Alias MAKMUM (dilakukan penuntutan terpisah) ke Kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna di lakukan proses hukum lanjut.
  • Bahwa harga perpaket Narkotika jenis sabu yang di perjualbelikan kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika denga harga berfariasi untuk perpaket kecil kisaran harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah memperjualbelikan atau mengedarkan paketan Narkotika jenis sabu kepada konsumen yang berada di Kabupaten Mimika kurang lebih 30 (tiga puluh) paket klip dan sudah laku terjual.
  • Bahwa terdakwa sudah mendapatkan uang hasil dari memperjualbelikan paketan Narkotika jenis sabu kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa maksud tujuan terdakwa memperjualbelikan Narkotika Jenis sabu kepada konsumen yang berada di kabupaten Mimika untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 248/NNF/V/2026 Tertanggal 02 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani diatas sumpah jabatan oleh yang memeriksa Herlia, S.Si. , Ade Jodi Harmawan, dan Ade Dirga Rahakbauw, S.Si. dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua Dr. I Gede Suarthawan, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :
  • Barang bukti yang di terima 1 (Satu) buah amplop coklat berlabel dan berlak segel, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,1719 (Nol koma satu tujuh satu sembilan) gram diberi nomor barang bukti 218/NNF/V/2026. adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina.

Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa NURMAWI

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB072/V/2026/Narkoba tertanggal 02 Mei 2026 bertempat di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua yang dibuat dan ditanda tangani oleh yang memeriksa Herlia, S.Si. dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua Dr. I Gede Suarthawan, S.Si., M.Si telah melakukan penimbangan barang bukti sejumlah 1 (satu) buah paket pipet plastik warna hitam berisikan Kristal berwarna putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dan 34 (tiga) puluh empat plastic klip bening kecil berisikan kristal berwarna putih di duga Narkotika golongan I jenis Sabu berat netto 33,3024 (tiga tiga koma dua empat) gram

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan tersebut kemudian dilkukan penyisihan barang bukti  sebagai berikut :

  • Disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium : 0,1719 gram
  • Disisihkan untuk Pembuktian di Pengadilan : 0,8078 gram
  • Kemudian sisa barang bukti dengan berat netto 42,3227 gram di musnahkan

 

  • Bahwa terdakwaNURMAWI tidak memiliki latar belakang, Pendidikan maupun latar belakang pekerjaan yang berkaitan dengan Kefarmasian di bidang Narkotika, serta terdakwa NURMAWI, tidak memiliki izin khusus dari instansi/pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya