| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2019/PN Tim | 1.EVAN WALUYO ROSTANADJI 2.RIZKY TAUFAN HARIKO |
Agung Marlianto | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Tim | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | B-02/T.19/Euh/01/2019 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Timika, 24 Januari 2019 Perihal : PERMOHONAN SIDANG PRA PERADILAN Dengan Hormat, Nama : RIZKY TAUFAN HARIKO; Adapun yang menjadi alasan permohonan Para Pemohon adalah sebagai berikut : Dasar Hukum Permohonan Praperadilan a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut : f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Bahwa Permohonan PRA PERADILAN ini diajukan untuk meminta pemeriksaan tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penangkapan,Penyitaan dan Penahanan yang telah dilakukan terhadap klien kami tersebut di atas. Berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yuridis yang kami terima, kami berkesimpulan bahwa Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan Barang milik Para Pemohon oleh Termohon Pra-Peradilan adalah tidak sah. Adapun alasan-alasan yang dapat kami sampaikan mengenai tidak sahnya Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan Para Pemohon Pra-Peradilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU – XII/2014 Tertanggal 28 April 2015, pasal 77 KUHAP, pasal 79 KUHAP dan 83 KUHAP dan telah terjadi peristiwa sebagai berikut adalah sebagai berikut: 1. Bahwa permohonan pemeriksaan sidang PRA PERADILAN ini di dasari atas tidak sahnya Penetapan Tersangka, Penangkapan,Penahanan dan Penyitaan atas diri Para Pemohon, maka sesuai pasal 77 huruf ( a ) dan pasal 79 KUHAP maka permohonan ini bisa diperiksa dan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika; 3. Bahwa laporan polisi sebagaimana tersebut di atas mengenai dugaan adanya tindak pidana melakukan, penampungan, pengelolahan dan pemurnian mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, yang perlu kita ketahui bersama Keputusan Termohon untuk menetapkan tersangka Para Para Pemohon, tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan asas persamaan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum. Mengingat Termohon sebelumnya tidak pernah memanggil dan memeriksa secara resmi Para Para Pemohon, maka Para Pemohon merasa apa yang dilakukan oleh Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai TERSANGKA tidak memenuhi syarat yaitu TIDAK didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU – XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP; 4. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),” Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu; 5. Bahwa sebagaimana diketahui Para Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Para Pemohon sebagai calon tersangka, karena tiba – tiba Para Pemohon ditangkap berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap/ 244/XII/2018/Reskrim tanggal 19 Desember 2019 untuk atas nama Evan Waluyo Rostanadji yang kemudian menjadi dasar dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan Nomor : SP – Han / 226 /XII/2018/Reskrim, sedangkan untuk atas nama Rizky Taufan Hariko berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap/ /XII/2018/Reskrim tanggal 19 Desember 2018 ( dimana nomor untuk surat tersebut sesuai fakta masih kosong), yang kemudian menjadi dasar dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan Nomor : SP – Han / 227 /XII/2018/Reskrim oleh Termohon, sehingga tidak pernah membuktikan Para Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Para Pemohon langsung ditangkap dan ditahan sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Para Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Para Pemohon. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon. Dengan demikian jelas tindakan Termohon yang dalam faktanya tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo; 6. Bahwa Penangkapan Para Pemohon oleh Termohon selaku Tersangka tidak didahului dengan pemanggilan terhadap Para Para Pemohon juga tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Penangkapan kepada Para Para Pemohon didasarkan pada : 7. Bahwa jika Penangkapan Para Pemohon tersebut di atas didasarkan pada perbuatan Para Pemohon yang membeli hasil pendulangan dari Penduduk Lokal yang mendulang emas dari TAILING FREEPORT (dikenal dengan pasir sisa pertambangan oleh Freeport), maka Pihak Termohon telah keliru menafsirkan perbuatan pembelian tersebut sebagai suatu yang melanggar hukum, hal ini dikarenakan hal-hal sebagai berikut: 8. Bahwa berdasarkan Fakta di Atas Para Pemohon meragukan keabsahan dua alat bukti sah yang dijadikan Termohon untuk menentapakan Para Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU – XII/2014. Mengingat hingga Permohonan ini diajukan kegiatan jual beli emas seperti yang dilakukan oleh Para Pemohon yang diduga sebagai delict sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – undang Republik Indonesia No. 04 Tahu 2009 Tentang Petambangan Mineral dan Batubara, tetap beraktifitas seperti biasa hingga permohonan ini diajukan. karena itu Para PPemohon merasa apa yang dilakukan oleh Termohon yang menggrebek, menyita, menangkap, menetapkan tersangka Para Pemohon, dan menahan ada dugaan Termohon telah melakukan penyalagunaan wewenang (abuse of power); 9. Bahwa untuk kedua fakta hukum berupa peristiwa penangkapan dan penahanan atas diri Para Pemohon, oleh pihak Termohon tidak pernah diberitahukan dan atau ditembuskan kepada keluarganya, sehingga secara hukum melanggar pasal 18 ayat (3) KUHAP dan pasal 21 ayat (3) KUHAP; 10. Bahwa Penangkapan Para Pemohon oleh Termohon selaku Tersangka tidak didasarkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa PARA Pemohon telah atau sedang melakukan pelanggaran pasal 161 Undang-undang 04 Tahun 2009 Tentang Petambangan Mineral dan Batubara. Hal ini didasarkan pada barang-barang bukti yang disita oleh Termohon tidak ada yang menunjukkan bahwa Para Pemohon telah melakukan pelanggaran tersebut. Namun demikian Pihak Para Pemohon khawatir ada perubahan atas bukti yang disita, karena atas Penyitaan tersebut tidak dibuatkan Surat Bukti Penyitaan atau Berita acara Penyitaan. Adapun harta benda Para Para Pemohon yang disita antara lain adalah : 11. Bahwa sesuai pasal 19 ayat (2 ) KUHAP, setiap akan melakukan penangkapan seharusnya aparat Kepolisian Daerah Papua cq Kepolisian Resor Timika harus melakukan langkah hukum berupa pemanggilan dalam bentuk SURAT PANGGILAN sebanyak 2 ( dua ) kali yang harus diterima pihak yang bersangkutan dalam hal ini Para Pemohon, apabila tidak ada tanggapan setelah penggilan resmi sebanyak 2 ( dua ) kali baru kemudian pihak aparat Kepolisian Daerah Papua bisa melakukan penangkapan itupun harus disertai dengan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN yang sesuai; 12. Bahwa selama ini Para Pemohon tidak pernah mengetahui atau menerima atau menandatangani Surat Panggilan atau surat dalam bentuk apapun yang isinya memberitahukan atau meminta kehadiran Para Pemohon untuk hadir di Kepolisian Daerah Papua Resor Mimika untuk konfirmasi ataupun pemeriksaan berkaitan dengan laporan Polisi No. Pol. LP/1041/XII/2018/PAPUA/Res.Mimika tertanggal 19 Desember 2018 di wilayah hukum Kepolisian Daerah Pupua Resor Mimika; 13. Bahwa proses hukum pemeriksaan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan pada perkara pidana tersebut di atas tidak sesuai dengan aturan hukum yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU – XII/2014 Tertanggal 28 April 2015, pasal 77 KUHAP, pasal 79 KUHAP dan 83 KUHAP atau pasal 19 ayat (2) KUHAP maka kasus ini seharusnya dihentikan dan perkara pidana tersebut di atas dinyatakan batal demi hukum; 14. Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas). Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi : Bahwa sebagaiman telah Para Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Para Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Para Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut : 17. Bahwa Para Pemohon adalah pelaku bisnis yang baik dimana bisnisnya berlandaskan kepercayaan dari para nasabahnya sehingga nama baik demi kepercayaan nasabah pelanggannya sangat penting bagi usahanya, sehingga pencemaran nama baik dan tidak bisanya Para Pemohon bekerja sebagai akibat hukum kesalahan prosedur penangkapan atas Para Pemohon benar-benar sangat merugikan Para Pemohon yang apabila dinilai dengan uang bisa senilai : 18. Bahwa Para Pemohon selama ini sudah mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,00 sehingga wajar apabila Termohon PRA PERADILAN dibebankan untuk membayar kerugian kepada Para Pemohon sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum proses Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penyitaan dan Penahanan Para Pemohon oleh Kepolisian Daerah Papua cq Kepolisian Resor Mimika adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU – XII/2014 Tertanggal 28 April 2015, pasal 77 KUHAP, pasal 79 KUHAP dan 83 KUHAP, pasal 19 ayat (2) KUHAP; 3. Membebaskan Para Pemohon dari tahanan sementara di Polda Papua; 4. Menyatakan secara hukum bahwa segala obyek barang yang disita untuk barang bukti harus segera dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing dalam hal ini Para Pemohon; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon; 6. Menyatakan secara hukum bahwa proses rehabilitasi nama baik Para Pemohon harus segera dijalankan; 7. Menghukum Termohon PRA PERADILAN untuk menanggung segala biaya yang timbul selama proses rehabilitasi nama baik Para Pemohon; 8. Menghukum Termohon PRA PERADILAN untuk membayar kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Para Pemohon; 9. Menghukum Termohon PRA PERADILAN untuk menanggung seluruh biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini; Demi memenuhi rasa keadilan, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami
MUHAMMAD HASTA ANGGA CITALADA.,S.H.,M.Kn.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
