Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2026/PN Tim Diana Monim 1.RUBADI
2.IRIANI (istri dari Alimudin)
3.RINA ALIMUDDIN (anak dari Almarhum H Alimuddin)
4.RIKI HIDAYAT (anak dari Almarhum H Alimudin)
5.INDRA SAPUTRA (anak dari Almarhum Alimudin)
6.LA DAFALA
7.LA BANURI
8.LA MUZANA
9.HAJI LAMJURA
10.HAJI RAHMAN
11.DANIEL DIAS
12.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MIMIKA
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2026/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diana Monim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. RAMSES FELLE, S.H., S.TH., M.HDiana Monim
Tergugat
NoNama
1RUBADI
2IRIANI (istri dari Alimudin)
3RINA ALIMUDDIN (anak dari Almarhum H Alimuddin)
4RIKI HIDAYAT (anak dari Almarhum H Alimudin)
5INDRA SAPUTRA (anak dari Almarhum Alimudin)
6LA DAFALA
7LA BANURI
8LA MUZANA
9HAJI LAMJURA
10HAJI RAHMAN
11DANIEL DIAS
12KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MIMIKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1hery darmawanRUBADI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

  1.   Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1.   Menyatakan Pelawan adalah, Pelawan yang benar dan beritikat baik (possessor bona fide).
  2.   Menyatakan bahwa Pelawan adalah pembeli yang ber-itikat baik (bona fide)

 

  1.   Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah menurut hukum atas objek tanah seluas 20 x 25 = 500 M?2; (lima ratus meter persegi) di Gang Kecapi (depan Toko Rumah Perkakas) Jalan Hasanuddin, Samping Toko Diana, Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah berdasarkan: Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Atas Negara tanggal 3 Mei 2006 Nomor: 593.3/ 1658 / KI / 2006. Yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Inauga, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Jayapura, Propinsi Papua Tengah dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan Tanah Negara tanggal 3 Mei 2006 dari  EDISON MUTAWEYAU kepada DIANA MONIM. bersama batas – batas tanah sebagai berikut          :

UTARA,             berbatasan tanah milik Samuel Barubaba

SELATAN,        berbatasan tanah milik Edison Mutaweyau
TIMUR,              berbatasan tanah milik Ongko Yappy / Lokasi Masjid
BARAT,             berbatasan dengan tanah Lorong

 

  1. Menyatakan bahwa;  tanah seluas 20 x 25 = 500 M?2; (lima ratus meter persegi) hak milik Pelawan adalah tidak termasuk /atau Bukan bagian dari tanah seluas 1059 M?2; (seribu lima puluh sembilan meter persegi) yang digugat Terlawan dalam gugatan perkara nomor 11/Pdt/G/2024/PN-Tim yang diputus tanggal 15 Juli 2024, sehingga objek eksekusi tidak sesuai / salah sasaran (error in objecto).

 

  1.   Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 04409 Kelurahan Inauga. Surat Ukur Nomor 3217/Tim/1995 tanggal 27 Agustus 1995 atas nama pemegang hak RUBADI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika tertanggal; 15 Februari 2016, luas tanah 1059 M?2; (seribu lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika,  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1.   Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 11/Pdt/G/PN-Tim tanggal 15 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 46/Pdt/2025/PT-Jap tanggal 30 September 2024 jo Putusan Kasasi MARI Nomor 2673 K/Pdt/2025 tanggal 28 Agustus 2025 mengandung cacat formil karena: Objek Eksekusi tidak sesuai / salah sasaran (error in objecto), Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) dan batas-batas tanah Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libel)   sehingga terkait amar putusan inkracht tersebut  tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial dan tidak dapat dilaksanakan eksekusi terhadap Pelawan.

 

  1. Menyatakan Sita Eksekusi dan/atau Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt/Aanm.Eks/2026/PN Tim, j.o. No. 11/Pdt/G/2024/PN Tim. J.o. No. 46/Pdt/2024/PT Jap., j.o. No. 2673 K/Pdt/2025 tanggal 3 Februari 2026 atas tanah seluas 20 x 25 = 500 (lima ratus meter persegi) dan rumah hak milik Pelawan di Gang Kecapi (depan Toko Rumah Perkakas) Jalan Hasanuddin, Samping Toko Diana, Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah, adalah Cacat Hukum dan harus diangkat dan dicabut.

 

  1. Memerintahkan kepada TERLAWAN (Penggugat asal)  untuk segera mengeluarkan tanah seluas 20 x 25 = 500?2; (lima ratus meter persegi) hak milik PELAWAN dari rencana pelaksanaan sita eksekusi;

 

  1. Memerintahkan kepada Terlawan Tersita I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta melakukan pencoretan (roya) terhadap catatan Sita Eksekusi pada Buku Tanah;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet, serta menghukum para Terlawan Tersita dan para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  1. Menghukum Terlawan Tersita I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan  Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR

Dan/atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak