| Dakwaan |
---------Bahwa VICKO FILIMO NADA Alias VICKO selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 pada pukul 15.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Ile Yale Sp 3 Karang Senang Timika tepatnya di Gereja Gidi Jemaat Filadelfia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Kamis sekira pukul 13.00 Wit Terdakwa sedang dalam perjalan menuju kios Panjang di Kwamki Lama untuk bertemu teman Terdakwa atas nama DELISON sampai sekira pukul 14.30 Wit dan setelah itu sekira pukul 15.00 Wit Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama DELISON berboncengan menggunakan motor DELISON untuk pergi mencari minuman segar di Sp 3, namun pada saat didepan Gereja Gidi Jemaat Filadelfia DELISON teman Terdakwa yang bernama DELISON menurunkan Terdakwa dan pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 15.00 Wit Terdakwa menunggu DELISON namun tidak kunjung kembali dan saat itu Terdakwa melihat ada banyak motor yang di parkir di luar gereja GIDI Jemaat Filadelfia, dan mata Terdakwa tertuju pada motor BEAT STREET Warna HITAM, selanjutnya Terdakwa mendekat kearah motor BEAT STREET Warna HITAM tersebut sambil memantau keadaan sekitar, setelah itu Terdakwa mencoba menggerakkan motor tersebut dan ternyata tidak dikunci stang, sehingga Terdakwa mendorong motor tersebut tidak jauh dari Gereja di pertigaan jalan arah 32 dan Kwamki Lama. Tidak lama setelah itu ada tukang ojek yang datang dari arah Kwamki Lama kemudian Terdakwa meminta tolong untuk mendorong motor yang Terdakwa ambil tersebut, dan ojek itu setuju dengan syarat membayarnya sebesar Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) dan membantu Terdakwa mendorong (tonda) motor tersebut sampai ke jalan baru tepatnya ruko orange sebelum Lorong masuk MPCC setelah itu Terdakwa mendorong sendiri motor tersebut ke Lorong MPCC sebelum MPCC tersebut ada sebuah rumah kosong sebelah kiri dari arah jalan baru. Kemudian Terdakwa membongkar jok motor tersebut untuk mengecek isi jok motor tersebut dan hanya menemukan jas hujan dan tidak ada benda lain kemudian Terdakwa melepas nomor polisi dan mencabut kaca spion serta lampu depan. Setelah itu Terdakwa langsung membongkar kap depan motor dan menyambungkan kabel stater motor untuk menyalakan motor tersebut ;
- Bahwa setelah mesin motor menyala Terdakwa kemudian membawa motor tersebut dan menggunakan motor tersebut diseputaran kota Timika selama kurang lebih 3 (tiga) hari ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 19.30 Wit Terdakwa sedang jalan-jalan lalu Terdakwa melihat ada dua orang perempuan yang sedang berjalan kaki sambil bermain handphone, melihat itu Terdakwa langsung mepet kearah dua orang perempuan tersebut dan mengambil handphone tersebut dan kabur menuju arah jalan Ahmad Yani dan berhenti di Bougenvile untuk beli nasi kuning yang mana Terdakwa berencana menukar handphone tersebut dengan nasi kuning namun belum sempat Terdakwa menukar handphone tersebut Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Mimika;
- Bahwa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Warna HITAM dengan nomor rangka : MH1JMG114TK813143, nomor mesin JMG1E1812849 dan Nomor Polisi PT 4643 LD yang telah diambil tanpa ijin oleh Terdakwa adalah milik saksi UTINUS TABUNI ;
- Bahwa Terdakwa melepas Nomor Polisi dan kaca spion serta lampu depan agar tidak dikenali oleh korban dan pihak Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 105/Pid.B/2024/PN Tim dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHPidana-------------------
|