Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2026/PN Tim 1.MARTINUS ESEBIUS LASOL
2.MARIA YOKE IRIYANAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2026/PN Tim
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTINUS ESEBIUS LASOL
2MARIA YOKE IRIYANAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan “sah” permohonan perubahan Nama Anak dari yang sebelumnya Tertulis dan Dibaca PIER LASOL, Laki-Laki, Lahir di Timika pada tanggal 29 Mei 2010, sebagaimana termuat didalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 9109-LT-08082017-0024, yang dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 06 Juli 2024 dan termuat didalam Kartu Keluarga Nomor : 9109011412090004, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 02 Juli 2026, menjadi Tertulis dan Dibaca : PIER LASOL IRIJANAN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan Perubahan nama sesuai Undang-undang yang berlaku kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan lain menurut hukum yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak