| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan “sah” permohonan perubahan Nama Anak dari yang sebelumnya Tertulis dan Dibaca PIER LASOL, Laki-Laki, Lahir di Timika pada tanggal 29 Mei 2010, sebagaimana termuat didalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 9109-LT-08082017-0024, yang dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 06 Juli 2024 dan termuat didalam Kartu Keluarga Nomor : 9109011412090004, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 02 Juli 2026, menjadi Tertulis dan Dibaca : PIER LASOL IRIJANAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan Perubahan nama sesuai Undang-undang yang berlaku kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan lain menurut hukum yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |