| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
- Menyatakan bahwa Putusan Nomor 2673 K/Pdt/2025 tanggal 28 Agustus 2025 adalah Non-Executable (tidak dapat dilaksanakan) karena terdapat kesalahan objek (error in objecto).
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti kepemilikan Pelawan Alas Hak Milik atas objek tanah dan rumah tersebut.
- Menyatakan bahwa pengakuan Pelawan dalam perkara sebelumnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena didasarkan pada kekhilafan mengenai fakta (dwaling).
- Mengangkat kembali sita eksekusi yang diletakkan di atas tanah dan rumah milik Pelawan.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono). |