| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau membatalkan perkawinan antara Penggugat (MICHAEL JERICO ALAN TANGKEALLO) dengan Tergugat (ASTRIA DEWI) yang dilangsungkan di Gereja Katolik Paroki Maria Ratu Rosari-Kare, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 10/28, Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana tertulis dalam Buku Perkawinan: III Nomor: 1.934/III/MRR/2020, tertanggal 15 September 2026;
- Menyatakan batal atau membatalkan Kutipan Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 9109-KW-22012021-0001, tertanggal 22 Januari 2021;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah untuk dicoret dari register yang tersedia;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri, C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kiranya mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|