Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Tim SRIKAWATI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA TENGAH Cq. KEPOLISIAN RESOR MIMIKA Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES RESOR MIMIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tim
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat 287/RM-RM/SRI/PRAPID/VII/2025
Pemohon
NoNama
1SRIKAWATI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA TENGAH Cq. KEPOLISIAN RESOR MIMIKA Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES RESOR MIMIKA
Advokat
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan yang saya muliakan dan Termohon yang saya hormati,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Timika c.q. Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan lanjutan,  penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan dalam perkara sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/89/I//2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025, selama pemeriksaan Praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara Permohonan Praperadilan ini.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutus Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/89/I//2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan dan memutus Penyidikan yang dilakukan Termohon sebagaimana didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/432/X/2020/Dittipidsiber, tanggal 9 Oktober 2020 terhadap Pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana Penghinaan (pasal 315 KUHP) atau Fitnah (311 KUHP) terhadap Pemohon, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan dan memutus Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon atas Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/86/V/2025/Reskrim, Tertanggal 26 Mei 2025 atas perkara dugaan tindak pidana Penghinaan (pasal 315 KUHP) atau Fitnah (311 KUHP) terhadap Pemohon, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/89/I//2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan segala upaya paksa terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/89/I//2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala tindakan hukum yang didasarkan pada:
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/89/I//2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.
  2. Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/86/V/2025/Reskrim, Tertanggal 26 Mei 2025.
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: SPDP/10/I/2025/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2025;
  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Atau:   Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya